PALEMBANG, SP - Dua terdakwa yakni Cik Masdin (42) warga Prajurit Nazarudin Kecamatan Kalidoni Palembang dan rekannya terdakwa Frezky Hermansyah (32) warga Jalan Mawar, Kel 20 Ilir, Kec IT II Palembang yang merupakan pengedar narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak 12 paket divonis pidana penjara selama 4 tahun 10 bulan.
Dalam sidang yang digelar, Rabu (20/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan majelis hakim yang diketuai hakim Abu Hanafiah SH MH, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) kedua terdakwa hadir dengan menggunakan pakaian khusus tahanan.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan oleh hakim ketua mengatakan bahwa kedua terdakwa telah secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis shabu 12 paket dengan berat 2,088 gram.
"Mengadili dan memutuskan terhadap para terdakwa sesuai dengan pasal 112 ayat (1) Undang Undang tentang narkotika dengan pidana penjara masing-masing selama 4 tahun dan 10 bulan". Tegas hakim bacakan putusan.
Putusan tersebut sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Satrio Dwi Putra SH yang pada persidangan sebelumnya para terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan.
Atas putusan tersebut kedua terdakwa yang didampingi oleh kuasa hukum dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Sumsel Abdurrahmah SH menyatakan terima atas putusan tersebut.
Tertangkapnya kedua terdakwa bermula akan banyaknya laporan dari masyarakat bahwa seringnya terjadi transaksi narkoba dijalan Sakti Wiratama Sematang Borang dirumah kontrakan terdakwa
Menindak lanjuti laporan warga tersebut, anggota polisi narkoba Polrestabes Palembang melakukan pengecekan dan penggeledehan terhadap para terdakwa dan didapati didalam rumah kontrakan tersebut barang bukti sebanyk 12 paket shabu dengan berat keseluruhan 2,088 gram.
Dihadapan para petugas, barang haram tersebut yang diakui oleh kedua terdakwa dibeli dan didapat dari Feri (DPO) dengan nilai Rp 1.8 juta. Selain itu petugas juga mengamkan barang bukti lainnya berupa 1 (satu) buah timbangan digital warna hitam merk aosai, 2 (dua) buah sekop plastik yang ditemukan dilemari kamar depan rumah. (Fly)