Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Terdakwa Pengeroyokan Divonis 2 Bulan Penjara

Thursday, November 21, 2019 | Thursday, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T02:25:22Z

PALEMBANG, SP - Dua terdakwa Irwan Rozali (58) dan anaknya M. Yusuf (24) terdakwa kasus penganiayaan terhadap dua pegawai salah satu bank hingga menyebabkan luka-luka yakni Toni Wijaya dan Didi oleh majelis hakim divonis pidana penjara hanya selama 2 bulan.

Dalam sidang yang digelar Rabu (20/11) diruang persidangan Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan putusan (vonis) dari majelis hakim yang diketuai oleh hakim Abu Hanafiah SH MH yang turut disaksikan juga Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hery Fadlullah SH.

Kedua terdakwa yang merupakan ayah dan anak tersebut tampak hadir tanpa menggunakan pakaian khusus tahanan tersebut, dengan tenang mendengarkan petikan amar putusan tersebut.

Dalam amar putusan yang dibacakan, majelis hakim mengatakan bahwa terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum dengan terang-terangan dan dengan tenaga secara bersama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan luka-luka pada korban.

"Mengadili dan memutuskan untuk menghukum kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 2 bulan, dikurangai masa tahanan selama proses persidangan". Tegas hakim bacakan amar putusannya.

Adapun amar putusan yang telah dibacakan tersebut lebih ringan 1 bulan jika dibandingkan dengan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.

Jika meruntut pasal yang dijerat terhadap kedua terdakwa tersebut, vonis yang dijatuhkan terlalu ringan, melakukan penganiayaan secara bersama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 7 tahun. Atau Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama dua tahun enam bulan.

Dalam dakwaannya, perbuatan kedua terdakwa tersebut bermula pada 20 Desember 2018 silam, dimana saat dua petugas dari bank yang melakukan tugas penagihan terhadap tunggakan KPR terhadap debitur an. Erika.

Akan tetapi disaat bersamaan kedua terdakwa tersebut sedang ada dirumah debitur. Dikarenakan tidak senang ditagih oleh kedua petugas tersebut, maka kedua terdakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan dengan memukul kedua petugas dengan menggunakan kayu hingga menyebabkan luka-luka.

Tidak senang telah dianiaya kedua terdakwa, kedua korban penganiayaan tersebut melaporkan ke Polsek Sukarami untuk ditindak lanjuti. (Fly)
×
Berita Terbaru Update