Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Warga Muara Beliti Diamankan Polsek BHL

Tuesday, November 12, 2019 | Tuesday, November 12, 2019 WIB Last Updated 2019-11-12T09:05:26Z

 MUBA, SP - Polisi Sektor Batang Hari Leko Resor Muba kembali berhasil menangkap seorang pemuda yang ketahuan membawa senjata tajam, saat anggota polsek BHL melakukan razia di kawasan di jalan simpang IV Desa Saud   Kecamatan Batang Hari Leko Kabupaten Musi Banyuasin.

Pebri Hartono, pemuda tanggung yang berusia 21 tahun ini berdomisili di lingkungan II Kelurahan pasar Muara Beliti Kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Musi Rawas diamankan karena kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau bergagang kayu warna coklat dilakban hitam dengan sarung pisau kulit warna coklat dan panjang pisau lebih kurang 15 cm yang didapat dipinggang sebelah kanan.

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Batang Hari Leko AKP Sofyan Afandi SH mengatakan, pelaku saat itu sedang  berkendara bersama rekanya menggunakan sepeda motor, saat diperjalanan keduanya di berhentikan oleh petugas yang sedang melakukan razia sehingga pelaku pun terjaring razia.

Saat satu persatu diperiksa oleh anggota kepolisian, ditemukan senjata tajam dipinggang tersangka Pebri Hartono.

Sementara temannya Ipan Saputra (22) warga Lingkungan II kelurahan Pasar Muara Beliti Kecamatan Muara Beliti Kabupaten Mura telah ditetapkan sebagai tersangka setelah kedapatan 1 bungkus rokok merek CHIEF, 1 buah Pirek Kaca, 3 bungkus plastik kecil yang sudah terpakai, diduga ada sisa zat narkotika jenis shabu, 3 buah pipet plastik yang berada di dalam tas ransel Merk Polonext warna biru donker.

"Attas perbutan mereka berdua tersebut kemudian di bawa ke Mapolsek untuk mempertanggung jawabkan perbuatan," jelasnya, kemarin.

Pelaku berikut barang buktinya berupa senjata tajam jenis pisau saat ini sudah di amankan guna untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Tersangka Pebri dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No.12 tahun 1957, sementara rekannya Ipan dikenakan pasal primer 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 lebih subsider 127 ayat 1, UU RI NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ch@)
×
Berita Terbaru Update