Notification

×

Tag Terpopuler

Kades Pulau Harapan Serahkan Senpira Warganya ke Polsek Pangkalan Balai

Thursday, November 21, 2019 | Thursday, November 21, 2019 WIB Last Updated 2019-11-21T02:39:20Z

BANYUASIN, SP - Kepolsian Sektor (Polsek) Pangkalan Balai menerima serah terima (dua) pucuk senpi rakitan (Senpira) laras panjang tanpa amunisi / peluru dari warga Desa Pulau Harapan bertempat di kantor desa Pulau Harapan Kecamatan Sembawa, Rabu (20/11) pukul 12.00 WIB.

Penyerahannya secara simbolis di wakili Kepala Desa Pulau Harapan Adi Aryanto beserta Staf kepada Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indrowono, SH., M.Si didampingi Ps.Kanit Intel Polsek Pangkalan Balai Aiptu Herlambang, SH., M.Si, Kanit Provos Polsek Pangkalan Balai Bripka Septa Darma, SE.

Penyerahan senpi tersebut Sehubungan dengan berlakunya Ops Senpi Musi 2019 sesuai dengan STR Kapolda Sumsel No. STR/ 523/XI/OPS 1.3 /2019 Tanggal 08 Oktober 2019 dan STR Kapolres Banyuasin No. STR /77/XI/OPS. 1.3/2019 Tanggal 13 November 2019.

Kapolsek Pangkalan Balai AKP Indrowono, SH., tentunya sangat mengapresiasi atas kesadaran masyarakat yang secara sukarela menyerahkan dua pucuk senjata api. Karena dalam KUHP Undang-Undang Darurat No 12 Tahun 1951 ancaman Pidana Hukum 15 Tahun Penjara.

 “Kami dari jajaran Polsek Pangakalan Balai berterima kasih atas kesadaran masyarakat dengan harapan mudah mudahan dapat tercipta Kamtibmas yang aman seperti harapan kita semua,”ujar AKP Indrowono.

Kami juga meminta jelas dia, bagi warga yang masih menyimpan dan memiliki Senjata api agar dapat menyerahkan kepada kepala desa atau langsung ke Polsek. "Dan akan di berikan jaminan bahwa pemilik tidak akan di berikan Sangsi hukum,” himbau Kapolsek.

Disisi yang sama, Kepala Desa Pulau Harapan Ady Aryanto menyampaikan penyerahan ini (senpi) merupakan kesadaran masyarakat yang dengan sukarela menyerahkan kepada Saya untuk di lanjutkan kepada Kapolsek Pangkalan Balai.

Lebih lanjut Ady menambahkan bahwa ini adalah bentuk bahwa masyarakat telah mulai sadar tentang keberadaan senjata api ilegal. “Saya akan terus memberikan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyimpan senjata api secara ilegal karena itu merupakan pelanggaran hukum,”tambahnya.

Perlu diketahui bahwa beberapa Polsek yang ada di bawah Polres Banyuasin telah menerima penyerahan senjata api dari masyarakat secara sukarela melalui Kepala desa setempat. (Adm).
×
Berita Terbaru Update