- JPU tuntut para terdakwa masing-masing pidana penjara 17 dan 14 Tahun///
PALEMBANG, SP - Dua Terdakwa penyalahgunaan narkotika jenis shabu seberat hampir 1 Kg tepatnya 955 gram yakni terdakwa Riko Gusdi Fendri alias Babe (38) Warga Desa Pelabuhan Dalam kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Dan terdakwa Dimas Baret (22) Warga Dusun I Desa Muara Baru Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir (Berkas terpisah) sedikit tenang setelah mendengar tuntutan JPU yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 17 dan 14 tahun.
Hal tersebut terungkap pada sidang yang digelar Kamis (14/11) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap kedua terdakwa yang dibacakan oleh JPU Selly Agustina. Dihadapan majelis hakim yang diketuai oleh hakim Erma Suharti SH MH.
Dalam petikan tuntutannya secara umum bahwa kedua terdakwa dinyayakan telah sah dan terbukti bersalah, memiliki, menjual, menguasai Narkotika golongan 1 jenis shabu sebanyak satu bungkus besar yang berat keseluruhan mencapai 1Kg tanpa izin dan melebihi berat yang diatur dalam undang-undang narkotika.
"Menjerat dan menuntut terdakwa Riko Gusdi Alias Babe sesuai dengan pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 dengan pidana penjara selama 17 tahun, serta menjerat dan menuntut terdakwa Dimas Baret sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan pidana penjara selama 14 Tahun". Ucap JPU bacakan tuntutannya.
JPU menambahkan bahwa kedua terdakwa berikut barang buktinya berupa satu paket besar shabu yang berat nettonya 955 gram, Satu unit Handphone merk Maxtron dan Satu unit handphone merk Oppo milik para terdakwa dirampas untuk dimusnahkan, serta barang bukti lainnya yakni 1 unit mobil toyota Yaris milik terdakwa Riko Gusdi dikembalikan.
Atas tuntutan JPU tersebut majelis hakim mempersilahkan para terdakwa melalui kuasa hukumnya untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU.
"Kami akan sampaikan pledoinya secara tertulis minggu depan yang mulia". Ujar Kuasa hukum terdakwa
Setelah mendengar jawaban kuasa hukum terdakwa, majelis hakim oun menunda untuk memberikan waktu kepada kuasa hukum menyiapkan pembelaannya dan sidang dilanjutkan pekan depan.
Penangkapan kedua terdakwa tersebut pada bukan Juni 2019 bermula akan adanya informasi bahwa kedua terdakwa tersebut membawa 1 paket besar shabu dengan menggunakan kendaraan pribadi yakni Toyota Yaris milik terdakwa Riko yang didalamnya juga turut serta terdakwa Dimas Baret.
Untuk itu petugas Ditres Narkoba Polda Sumsel langsung melakukan pengejaran terhadap para terdakwa dan menggeledah mobil terdakwa, yang didapati barang haram tersebut disimpan didekat sasis roda belakang mobil yang para terdakwa gunakan.
Kedua terdakwapun saat itu langsung diamankan oleh petugas dan saat di interogasi terdakwa mengatakan bahwa barang terswbut berasal dari temannya bernama Hendri (DPO) yang dibawa dari Lhoksumawe Aceh. (Fly)