- Ketua Hakim Majelis Berhalangan Hadir
PALEMBANG, SP - Dikarenakan Hakim Ketua Kamalludin SH MH berhalangan hadir, sidang perkara dugaan kasus diduga korupsi proyek pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin, dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) oleh majelis hakim yang menjerat salah satu terdakwa yakni Ahmad Toha, selaku kontraktor proyek pembangunan tersebut, ditunda hingga Senin depan (02/12) mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh hakim anggota Abu Hanfiah SH MH saat membuka sidang penundaan dihadapan terdakwa serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Hendy Tanjung SH serta Kuasa Hukum terdakwa.
"Sidang ditunda hingga pekan depan dengan agenda pembacaan putusan, dikarenakan saat ini hakim ketua berhalangan hadir". Ucap hakim anggota dengan mengetuk palu.
Ketua tim JPU Kejari Palembang ditemui usai penundaan sidang tersebut mengatakan bahwa penundaan sidang tersebut dikarenakan salah satu majelis hakim yakni hakim ketua masih diluar kota dan berhalangan hadir untuk memulai sidang putusan terhadap terdakwa Ahmad Toha
"Sidang dengan agenda putusan terhadap Ahmad Toha tadi dibuka serta ditunda oleh hakim anggota, dikarenakan hakim ketua yang berhalangan hadir, ditunda dan dilanjutkan Senin (2/12) ". Ucapnya
Hendy menambahkan bahwa yang berarti sidang yang digelar Senin depan adalah sekaligus putusan untuk tiga terdakwa lainnya yakni Asmol Hakim, M Ikhsan Pahlevi, dan Khairul Rizal.
"Jadi dengan adanya penundaan sidang putusan hari ini, minggu depan kemungkinan akan divonis sekaligus ke empat terdakwa yanb terkait kasus diduga korupsi proyek tugus tapal batas ini". Ungkap Hendy.
Pada agenda sidang sebelumnya yakni, dalam sidang tuntutan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa yakni Ahmad Toha, Ikhsan Pahlevi selaku Kontraktor dan pelaksana proyek, Khairul Rizal mantan Kasi Tata Bangunan Dinas PUCK Palembang dan Asmol Hakim selaku konsultan pengawas pembangunan tugu tapal batas Palembang-Banyuasin di tuntut oleh JPU dengan pidana penjara selama 1 Tahun dan 6 Bulan denda sebesar Rp50 juta serta subsider tiga bulan kurungan.
Seperti diberitakan sebelumnya, para terdakwa yakni Asmol Hakim, Ichsan Pahlevi, Khairul Rizal serta Ahmad Toha diseret ke meja hijau setelah pembangunan tugu tapal batas pada 2013 lalu bahwa proyek pembangunan tersebut terindikasi menyimpang karena diduga terdapat kekurangan volume dalam pengerjaannya sehingga negara mengalami kerugian sebesar Rp505 juta. Meskipun telah ada pengembalian kerugian dari para terdakwa tetap tidak mempengaruhi proses hukum di dalam persidangan. (Fly)