Notification

×

Tag Terpopuler

Terungkap Modus Suap Terdakwa Guna Memuluskan Beberapa Lelang Proyek Dana APBD Kab. Muara Enim

Wednesday, November 20, 2019 | Wednesday, November 20, 2019 WIB Last Updated 2019-11-20T07:15:57Z

- Sidang Perdana Penyuap Bupati Muara Enim Nonaktif OTT KPK

- Dalam dakwaan Bupati Muara Enim Non Aktif ingin mencari siapa kontraktor yang berani dan sanggup mengerjakan proyek tersebut dengan membayar komitmen fee 10% dimuka sebelum pengerjaan proyek guna kepentingan dirinya selaku Bupati dan sebagian Anggota DPRD Kabupaten Muara Enim


PALEMBANG, SP - Meski sidang sempat molor sekitar 1 jam dari jadwal semula yakni, Rabu (20/11) pukul 09.30 Wib, sidang perdana penyuap bupati Muara Enim Nonaktif Ahmad Yani yang tertangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebuah restoran bakmi di wilayah Alang-Alang Lebar Palembang, akhirnya baru dimulai sekitar pukul 10.30 Wib.

Adalah Robi Okta Fahlevi (35) direktur sekaligus pemilik PT Indo Paser Beton dan Cv Ayas yang menjadi terdakwa dalam dugaan tindak pidana kasus penyuapan dengan menggunakan rompi khusus tahanan KPK serta pengawalan ketat oleh beberapa anggota polisi dari kesatuan Brimob Polda Sumsel hadir pada sidang perdananya di ruang sidang utama PN Tipikor Klas 1A khusus Palembang.

Dalam sidang yang dipimpin ketua majelis hakim Bongbongan SH MH yang juga menjabat ketua PN Klas 1 Khusus tipikor Palembang mendengarkan dakwaan dari Jaksa Penuntut umum (JPU) KPK Budi Nugraha beserta Tim terhadap terdakwa.

Nampak JPU membacakan Dakwaan dengan pengawalan ketat dari pihak Brimob bersenjata lengkap, sementara terdakwa pelaku dugaan suap yang mengenakan kemeja warna biru mudah bermotif kotak-kotak dan celana panjang berwarna hitam tampak seksama mendengarkan bait demi bait dakwaan JPU sembari sesekali menoleh pada kuasa hukumnya.

Dalam dakwaan yang dibacakan sebanyak 30 halaman tersebut terungkap bahwa ada nama nama oknum ketua DPRD dan wakil ketua DPRD serta anggota DPRD Muara enim yang menjabat saat ini, diduga telah turut serta menerima suap atau fee proyek yang terlibat dalam "rasuah" ini.

"Untuk itu kami tim JPU menjerat terdakwa dengan pasal berlapis yakni pasal 5 dan pasal 13 Undang – undang tindak pidana Korupsi dengan ancaman maksimal pasal 5 dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling sedikit Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp 250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) atau pasal 13 yang juga ancaman maksimalnya 5 tahun penjara serta denda 250 juta rupiah". Ujar salah satu JPU bacakan petikan dakwaannya.

Usai pembacan dakwaan dari JPU, Kuasa hukum terdakwa, advokad Niken Susanti SH dari Niken Susanti Law Office Jakarta mengatakan dakwaan terhadap kliennya sudah sesuai dan pihaknya tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan.

"Kami tidak mengajukan eksepsi dan tidak berkeberatan atas dakwaan yang telah dibacakan oleh JPU yang mulia". Ucapnya dihadapan majelis hakim.

Oleh karena tidak ada keberatan dari pihak kuasa hukum majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan dengan agenda menghadirkan saksi-saksi dari JPU dan melanjutkan pada hari Selasa pekan depan.

Ditemui usai persidangan kuasa hukum terdakwa Niken Susanti SH enggan berkomentar banyak mengenai mengenai persidangan yang menjerat kliennya tersebut dan hanya menjawab menghormati sidang saja.

"Yang jelas kita hormati persidangan dan mengikuti saja sesuai fakta persidangan yang ada nanti". Tutupnya.

Sementara itu JPU KPK, M Asri Irwan mengatakan dalam kasus ini selanjutnya akan dihadirkan 5 sampi 10 saksi ditiap sidang yang akan digelar, dan tidak menutup kemungkinan bakal ada nama-nama tersangka baru yang akan dijerat KPK dalam kasus ini.

“Usai dakwaan ini, nanti kita akan memanggil dan menghadirkan saksi saksi yang ada didalam berkas perkara pada oersidangan selanjutnya yang digelar Selasa nanti, dan tidak menutup kemungkinan ada nama nama baru yang bakal jadi tersangka dalam kasus ini,” Tegasnya.

Sekedar mengingatkan, bahwa tertangkapnya Terdakwa oleh KPK tersebut diduga melakukan suap untuk meloloskan tiap proyek stategis di Muara Enim tersebut terjadi sekira bulan Desember 2018 sampai dengan bulan September 2019 bertempat di Jalan Komplek BCA Muara Enim, di Perumahan Citra Grand City Cluster Orchard Blok A5 Nomor 01 Kota Palembang, di Perumahan Cluster Pavillion Kota Palembang, di parkiran mobil daerah Sudirman Talang Jawa dekat Bank BNI Kabupaten Muara Enim, di salah satu rumah makan di Kota Palembang, di salah satu rumah makan di Kabupaten Muara Enim, di Salon Mobil JDM di Kota Palembang, Rumah Makan Bakmi Aloi Jl. Alang-Alang Lebar Kota Palembang atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut,memberi atau menjanjikan sesuatu yaitu memberi uang dalam bentuk Dollar Amerika sejumlah USD35.000 (tiga puluh lima ribu dollar Amerika Serikat)dan dalam bentuk Rupiah sejumlah total Rp22.001.000.000,00 (dua puluh dua miliar satu juta rupiah)atau setidak-tidaknya sejumlah itu serta 2 (dua) unit kendaraan bermotor yakni : 1 (satu) unit mobil pickup merk Tata XenonHD single cabin warna putih, 1 (satu) unit Mobil SUV Lexus warna hitam Nopol B2662 KS sebagai bagian dari realisasi pemberian komitmenfeeproyek 15% di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim Tahun 2019 kepada pihak Pemerintah Daerah Kabupaten Muara Enimdan pihak-pihak terkait lainnya.

Lebih jelasnya kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim periode Tahun 2019 s/d 2024 melalui A Elfin MZ Muchtar A. dan Muhamad Riza umari serta , ramlan Suryadi, Ilham Sudiono dan Aries AB, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya, yaitu dengan maksud agar Ahmad Yani selaku Bupati Muara Enim bersama-sama dengan lainnya mengupayakan agar Terdakwa mendapatkan proyek di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enimtahun 2019 dan sebagai realisasikomitmenfee 15% dari rencana pemberian pekerjaan 16(enam belas) paket proyek yang terkait dengan Dana Aspirasi DPRD Muara Enim di Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim tahun 2019, yang bertentangan dengan kewajiban Ahmad yani selaku Bupati/Kepala Daerah Kabupaten Muara Enim sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. (Fly)
×
Berita Terbaru Update