![]() |
PALEMBANG, SP - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) endus adanya dugaan penyalahgunaan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar oleh PT. KAI yang seharusnya diperuntukkan hanya untuk kepentingan masyarakat.
Akan tetapi hal tersebut patut diduga tak berlaku untuk PT Kereta Api Indonesia (KAI) Divisi Regional (Divre) III Palembang yang terindikasi dalam pemanfaatan BBM bersubsidi tersebut untuk kepentingan bisnis dan korporasi sehingga tak tepat sasaran.
PT KAI sendiri merupakan salah satu perusahaan transportasi milik BUMN yang mendapatkan jatah BBM bersubsidi untuk Jenis Bahan Bakar Penugasan Khusus (JBBPK) dalam hal ini BBM jenis solar. Selain dari perusahaan BUMN lainnya yakni PT. ASDP, serta Insa yang termasuk usaha kecil dan menengah.
Hal tersebut diungkap oleh Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Dr Ir H Ahmad Rizal,SH,MH, FCB.Arb kepada awak media, kemarin (11/12). Yang mengatakan bahwa adanya indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi yang disinyalir dinikmati oleh korporasi asing mitra PT KAI Divre III Palembang.
"Adapun fakta yang ditemukan adanya dugaan penggunaan BBM bersubsidi tersebut yang seharusnya dipergunakan hanya untuk angkutan masyarakat seperti kereta moda transportasi umum, yang artinya untuk masyarakat baik itu penggunaan berbagai kelas angkutan kereta api, tapi disinyalir adanya dugaan perusahaan asing juga turut menikmatinya seperti kereta api batubara yang menggunakan bahan bakar bersubsidi tersebut, dan itu berarti tidak tepat sasaran". Ungkap Rizal.
Rizal menambahkan seharusnya kepada badan usaha yang menerima kuota BBM subdisi JBBPK ini bisa self assesment atau mawas diri. Karena di luar sana masih banyak rakyat kecil seperti para nelayan dan UMKM yang membutuhkan BBB bersubsidi.
"Sepengetahuan kami sewaktu kami berkunjung ke salah satu depo milik PT KAI di Kertapati saat ini belum ada pemisahan tangki antara BBM Jenis BBM Tertentu dengan JBBPK," bebernya yang di kesempatan itu turut didampingi manager Retail Sales PT Pertamina MOR 2, Aji Anom ini.
Berkaitan dengan hal tersebut Rizal mengaku apabila tak kunjung ada respons dari pihak PT KAI Divre III Palembang pihaknya bakal menerjunkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang ada di BPH Migas untuk menyelidiki masalah ini.
"Apabila tak kunjung direspon oleh pihak PT KAI, maka dari itu BPH Migas bisa saja mengambil tindakan terhadap badan usaha penerima BBM bersubsidi apabila ternyata terbukti melanggar dengan menutup badan usaha tersebut," tegas mantan Ketua DPD Kadin Sumsel ini lugas.
Sementara itu, manager Retail Sales PT Pertamina MOR 2, Aji Anom menegaskan pihaknya hanya bertugas menyalurkan BBM bersubsidi kepada badan usaha atas persetujuan dari BPH migas. (Fly)