PALEMBANG,SP — Pemerintah Kota Palembang memastikan peresmian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu akan dilaksanakan pada 22 Desember mendatang.
Kepastian tersebut disampaikan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, M Yanuarpan, sesuai dengan petunjuk Wali Kota Palembang Ratu Dewa.
“Peresmian PPPK paruh waktu, insyaallah sudah dijadwalkan pada 22 Desember sesuai arahan Bapak Wali Kota,” ujar Yanuarpan, Rabu (17/12/2025).
Yanuarpan menjelaskan, jumlah PPPK paruh waktu yang akan diresmikan mengalami pengurangan dibandingkan usulan awal. Dari total usulan sebanyak 2.180 orang, kini jumlahnya menjadi 2.037 orang. Pengurangan tersebut disebabkan oleh berbagai faktor, baik administratif maupun personal dari para peserta.
“Karena sistem Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan ditutup pada 20 Desember, dari jumlah awal 2.180 orang berkembang menjadi 2.037. Ada yang mengundurkan diri dan berbagai alasan lainnya,” jelasnya.
Menurut Yanuarpan, penetapan tanggal peresmian pada 22 Desember juga mempertimbangkan masih adanya sejumlah peserta yang tengah menyelesaikan proses pemberkasan. Hingga saat ini, tercatat masih ada empat orang yang melengkapi administrasi.
“Kami mengulur waktu karena kasihan. Selagi sistem BKN masih dibuka, kami fasilitasi. Namun karena sistem ditutup pada 20 Desember, maka peresmian dijadwalkan 22 Desember,” katanya.
Lebih lanjut, Yanuarpan mengungkapkan alasan pengunduran diri calon PPPK paruh waktu cukup beragam. Salah satunya terkait penempatan kerja yang dinilai terlalu jauh dari domisili peserta. Hal ini banyak dialami oleh tenaga pendidik.
“Contohnya guru, banyak yang lulus melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG), tetapi penempatannya terlalu jauh sehingga memilih mengundurkan diri,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula peserta yang mengundurkan diri karena alasan pribadi lainnya, termasuk faktor meninggal dunia. Meski demikian, Pemkot Palembang memastikan proses peresmian tetap berjalan sesuai ketentuan dan data yang telah final di sistem BKN.
“Yang jelas, kami mengikuti aturan dan memastikan seluruh administrasi peserta yang diresmikan sudah lengkap dan sesuai prosedur,” katanya. (Ara)
