PALEMBANG, SP - Terdakwa Muhammad Fajrin (32) residivis spesialis curanmor kembali harus mendekam dibalik jeruji besi, atas perbuatannya kembali melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor, oleh majelis hakim memvonis terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun.
Pada sidang yang digelar Senin (16/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang, terdakwa Muhammad Fajrin dihadapan majelis hakim yang diketuai Hotmar Simarmata dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) marissa Gianti, terdakwa nampak tertunduk ketika majelis hakim bacakan amar putusannya.
Dalam petikan amar putusan yang dibacakan, terdakwa telah secara sah terbukti melakukan perbuatan melawan hukum dengn sengaj mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP.
"Dan atas perbuatan tersebut, Memutuskan dan mengadili terdakwa Muhammad Fajrin dengan pidana penjara selama 3 tahun". Tegas Hotnar bacakana putusannya.
Atas amar putusan tersebut terdakwa Muhammad Fajrin yang juga seorang residivis kasus yang sama pada tahun 2017 tersebut langsung mengatakan menerima terhadap putusan tersebut.
Adapun amar putusan yang telah dibacakan, sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU pada sidang sebelumnya yang menuntut terdakwa untuk dipidana penjara selama 4 tahun.
Dalam dakwaan terungka awal mula kejadian pencurian yang filakukan terdakwa hahwa pada hari Kamis tanggal 12 September 2019 sekira pukul 14.00 Wib, korban Nyimas Ayu Kendari datang ke Indomaret di jalan RE. Martadinata dengan menggunakan sepeda motor Yamaha M3 tahun 2017 BG 4814 ABP warna merah dengan tujuan hendak berbelanja.
Setibanya di parkiran Indomaret lalu korban Nyimas Ayu Kendari memarkirkan sepeda motornya, selanjutnya mematikan mesin sepeda motor namun lupa mencabut kunci kontak sepeda motor tersebut, dan langsung masuk kedalam Indomaret
Pada saat yang bersamaan datang terdakwa dengan dibonceng oleh Feb, kemudian terdakwa langsung turun dari sepeda motor yang dikemudikan Feb menuju sepeda motor Yamaha M3 milik korban Nyimas Ayu Kendari sedangkan Feb (DPO) menunggu diatas sepeda motor sambil mengawasi keadaan sekitar, lalu terdakwa mengambil kunci Y dari saku sebelah kiri depan, namun ketika akan dipergunakan terdakwa melihat kunci kontak sepeda motor masih tersangkut di kontak sepeda motor, melihat hal tersebut lalu terdakwa memasukkan kembali kunci Y kedalam saku baju depan sebelah kiri.
Lalu terdakwa langsung memutar sepeda motor Yamaha M3 tersebut kearah jalan raya dan selanjutnya menghidupkan sepeda motor namun langsung dihadang oleh saksi Ahmad Fuadi sehingga menabrak trotoar lalu terjatuh sehingga berhasil ditangkap sedangkan Feb langsung melarikan diri dengan menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. (Fly)