Notification

×

Tag Terpopuler

Diduga Kendalikan Narkoba dari Balik Jeruji, Tanwir Dijemput Ditresnarkoba Polda Metro Jaya

Sunday, December 15, 2019 | Sunday, December 15, 2019 WIB Last Updated 2019-12-15T08:39:22Z
Terpidana narkoba yang divonis 8 tahun penjara, Tanwir Bin Kamal (Kaos Biru) dijemput Ditresnarkoba Polda Metro Jaya dari Lapas Klas1 Pakjo Palembang, (foto/humas) 
PALEMBANG, SP - Tanwir Kamal Bin Kamal Ahmad (35) Narapidana yang mendekam di Rutan Pakjo Klas 1 A Palembang yang divonis 8 tahun penjara, kembali harus berurusan dengan pihak hukum, ini lantaran napi tersebut telah diduga kembali terlibat dalam peredaran Narkotika. Hal tersebut terungkap, usai Tanwir dijemput langsung oleh Tim penyidik Direktorat reserse Narkoba Polda metro jaya pimpinan AKP Ardie Demastyo, beberapa waktu lalu.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Rutan Kelas I  A Palembang Mardan SH MH yang diwakili oleh Kepala Seksi Pelayanan Tahanan Ady Kusuma Wardana, melalui Humas, mengatakan narapidana tersebut saat dipinjam oleh Ditresnarkoba Polda guna pengembangan penyidikan lanjutan atas kasus tertangkapnya seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan bernama Sajid Hussain yang kedapatan membawa narkotika golongan I jenis Heroin seberat 5 gram pada Rabu, tanggal 11 Desember 2019 di Jl. Gunung Sahari Kel. Pademangan Barat Kec. Pademangan Jakarta Utara.

Dari hasil BAP polisi, melalui tersangka Sajid Hussain didapat keterangan bahwa narkotika jenis Heroin tersebut diperoleh dari Tanwir Kamal, yang ternyta merupakan salah seorang narapidana di Rutan Kelas I Palembang. 

“Dari keterangan pihak kepolisian bahwa adanya dugaan keterlibatan seorang narapidana bernama Tanwir yang menghuni Rutan pakjo yang sedang menjalani hukuman 8 tahun penjara. Guna Menindak lanjuti hal tersebut jajaran kami lalu  melakukan inspeksi langsung ke kamar hunian, setetalah dari hasil pemeriksaan dan penggeledahan kemudian disita 2 unit ponsel yang diduga milik narapidana atas nama Tanwir.” Jelas Adi.

Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut selanjutnya dilakukan penandatangan Berita Acara Serah Terima Narapidana dan Barang Bukti dari pihak Rutan Kelas I Palembang kepada rombongan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Diketahui, Tanwir Kamal sendiri telah divonis ditingkat banding dengan pidana penjara selama 8 tahun penjara, setelah pada sidang sebelumnya di Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus telah divonis ringan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Berton SH MH di Pengadilan Negri klas 1 A khusus Palembang dengan pidana penjara selama 8 bulan.

Vonis tersebut sangatlah ringan jika dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Desi Arsean SH MH serta JPU Sigit Subiantoro SH MH dengan pidana penjara selama 20 tahun denda 1 milyard dan terbukti melanggar pidana dalam pasal 114 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Fly)
×
Berita Terbaru Update