![]() |
| PHL Dinas Pera KP Kota Palembang Menunggu Antrian Untuk Diseleksi, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Dinas Perumahan Rakyat
dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang melakukan pemutusan kontrak kerja
secara massal terhadap sekitar 300-400 Petugas Harian Lepas, (PHL) yang selama
ini sudah bekerja bertahun-tahun. Namun, pihak Dinas PeraKP mengakui kontrak
PHL itu memang harus diperbarui setiap tahun.
Pantauan wartawan Sumsel Pers, di
lapangan, ratusan PHL mendatangi Kantor PeRaKP Kota Palembang di samping
Jembatan Musi IV, Kamis (19/12). Sebagian dari mereka untuk seleksi
administrasi dan sebagian lagi diputuskan kontrak kerja. Meskipun tidak beraksi
seperti layaknya demo, para pekerja berkumpul di halaman kantor sembari
menunggu namanya dipanggil petugas.
Salah seorang PHL, Bagian
Pertamanan, Zulkifli mengatakan, ada sekitar 300 -400 orang yang diputus
kontrak termasuk dirinya dari 700 PHL diantaranya sebagai pekerja pertemanan,
lampu jalan, pemangkasan juga penyiraman. Ia sudah bekerja selama sembilan
tahun. Bagian kerja di pertamanan menurutnya sudah dilakukan dengan
sebaik-baiknya. Ia pergi dan pulang kerja sesuai waktu yang ditentukan.
"Saya sudah bekerja dengan baik,
taman yang dikerjakan juga rapi, tapi saya tidak tahu kenapa saya diputus
kontrak," kata pria berusia 50 tahun ini.
Ia mengatakan, dengan gaji perminggu
Rp270 ribu, ia menghidupi tiga orang anaknya. Dengan hilangnya pekerjaan
tersebut ia harus mengulang kembali mencari kerja untuk membiayai anaknya
sekolah. Sementara, dengan usia yang sudah tidak muda lagi relatif susah
mendapatkan pekerjaan.
"Satu anak saya yang paling
besar sekolah SMP, dua adiknya masih SD, mereka masih kecil-kecil tapi saya
kehilangan pekerjaan. Saya mau usulkan lagi agar tetap bisa bekerja
disini," keluhnya.
Selain itu, PHL lainnya, Aminah
mengatakan, ia datang hanya untuk absen saja karena kontrak dilanjutkan oleh
Dinas PeRaKP. Kontrak ini biasanya memang diperbaharui setahun sekali. Tapi
baru tahun ini ada seleksi lagi dan pemutusan kontrak dalam jumlah cukup besar.
"Ya hari ini ada seleksi
administrasi dan wawancara, karena banyak mungkin sampai besok, tapi
alhamdulillah saya tidak diputus kontrak," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Sarana
dan Unitilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota
Palembang, Asmuandi Murod mengatakan, kontrak para PHL berlaku mulai Januari -
Desember. Maka harus terus diperbaharui.
"Mereka yang diputus itu karena
masanya sudah habis. Memang ada yang sudah kerja belasan tahun, mereka ini
diseleksi lagi kerjanya bagus atau tidak," ujarnya.
Mereka yang tidak lagi dipekerjakan
tidak dilihat dari umur. Menurutnya, pihaknya pun masih mempekerjakan yang
usianya lebih dari 55 tahun karena orang tersebut bekerja dengan baik.
"Ini kan uang negara, kalau tidak bagus kerjanya jangan dipekerjakan
lagi," katanya.
Dari jumlah 700 PHL tersebut hampir
setengah yang tidak lagi dipekerjakan, ia tidak menampik jika nantinya akan
merekrut yang baru dengan kreteria lebih produktif. "Angka pasti yang
diputus itu nanti kita akan laporkan dulu ke kepala dinas," tukasnya.
Saat ini, PHL bekerja mulai jam 08.00 wib-11.00 wib
dan nantinya 2020 jam kerja menjadi 8 jam. Menurutnya, gaji perminggu para PHL
ini bervariasi mulai dari Rp300 ribu - Rp400 ribu sesuai dengan beban kerja.
"Kita belum tahu 2020 akan naik atau tidak, sesuai dengan anggaran,"
katanya. (Ara)
