Notification

×

Tag Terpopuler

Dinas PeRaKPPutus Kontrak PHL Secara Massal

Friday, December 20, 2019 | Friday, December 20, 2019 WIB Last Updated 2019-12-20T02:35:43Z
PHL Dinas Pera KP Kota Palembang Menunggu Antrian Untuk Diseleksi, (foto/hmy)
- Seleksi PHL DilakukanPer Tahun

PALEMBANG, SP - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Palembang melakukan pemutusan kontrak kerja secara massal terhadap sekitar 300-400 Petugas Harian Lepas, (PHL) yang selama ini sudah bekerja bertahun-tahun. Namun, pihak Dinas PeraKP mengakui kontrak PHL itu memang harus diperbarui setiap tahun.

Pantauan wartawan Sumsel Pers, di lapangan, ratusan PHL mendatangi Kantor PeRaKP Kota Palembang di samping Jembatan Musi IV, Kamis (19/12). Sebagian dari mereka untuk seleksi administrasi dan sebagian lagi diputuskan kontrak kerja. Meskipun tidak beraksi seperti layaknya demo, para pekerja berkumpul di halaman kantor sembari menunggu namanya dipanggil petugas.

Salah seorang PHL, Bagian Pertamanan, Zulkifli mengatakan, ada sekitar 300 -400 orang yang diputus kontrak termasuk dirinya dari 700 PHL diantaranya sebagai pekerja pertemanan, lampu jalan, pemangkasan juga penyiraman. Ia sudah bekerja selama sembilan tahun. Bagian kerja di pertamanan menurutnya sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya. Ia pergi dan pulang kerja sesuai waktu yang ditentukan. 

"Saya sudah bekerja dengan baik, taman yang dikerjakan juga rapi, tapi saya tidak tahu kenapa saya diputus kontrak," kata pria berusia 50 tahun ini. 

Ia mengatakan, dengan gaji perminggu Rp270 ribu, ia menghidupi tiga orang anaknya. Dengan hilangnya pekerjaan tersebut ia harus mengulang kembali mencari kerja untuk membiayai anaknya sekolah. Sementara, dengan usia yang sudah tidak muda lagi relatif susah mendapatkan pekerjaan.

"Satu anak saya yang paling besar sekolah SMP, dua adiknya masih SD, mereka masih kecil-kecil tapi saya kehilangan pekerjaan. Saya mau usulkan lagi agar tetap bisa bekerja disini," keluhnya.

Selain itu, PHL lainnya, Aminah mengatakan, ia datang hanya untuk absen saja karena kontrak dilanjutkan oleh Dinas PeRaKP. Kontrak ini biasanya memang diperbaharui setahun sekali. Tapi baru tahun ini ada seleksi lagi dan pemutusan kontrak dalam jumlah cukup besar.

"Ya hari ini ada seleksi administrasi dan wawancara, karena banyak mungkin sampai besok, tapi alhamdulillah saya tidak diputus kontrak," katanya.

Sementara itu, Kepala Bidang Sarana dan Unitilitas Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (PRKP) Kota Palembang, Asmuandi Murod mengatakan, kontrak para PHL berlaku mulai Januari - Desember. Maka harus terus diperbaharui. 

"Mereka yang diputus itu karena masanya sudah habis. Memang ada yang sudah kerja belasan tahun, mereka ini diseleksi lagi kerjanya bagus atau tidak," ujarnya. 

Mereka yang tidak lagi dipekerjakan tidak dilihat dari umur. Menurutnya, pihaknya pun masih mempekerjakan yang usianya lebih dari 55 tahun karena orang tersebut bekerja dengan baik. "Ini kan uang negara, kalau tidak bagus kerjanya jangan dipekerjakan lagi," katanya.

Dari jumlah 700 PHL tersebut hampir setengah yang tidak lagi dipekerjakan, ia tidak menampik jika nantinya akan merekrut yang baru dengan kreteria lebih produktif. "Angka pasti yang diputus itu nanti kita akan laporkan dulu ke kepala dinas," tukasnya.

Saat ini, PHL bekerja mulai jam 08.00 wib-11.00 wib dan nantinya 2020 jam kerja menjadi 8 jam. Menurutnya, gaji perminggu para PHL ini bervariasi mulai dari Rp300 ribu - Rp400 ribu sesuai dengan beban kerja. "Kita belum tahu 2020 akan naik atau tidak, sesuai dengan anggaran," katanya. (Ara)
×
Berita Terbaru Update