Notification

×

Tag Terpopuler

Kasus Razia Ilegal, Wali Kota Palembang Pastikan 19 Pegawai Dishub Belum Dipecat

Monday, May 04, 2026 | Monday, May 04, 2026 WIB Last Updated 2026-05-04T12:10:49Z


PALEMBANG,SP – Wali Kota Palembang Ratu Dewa menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada keputusan pemecatan terhadap 19 oknum pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) yang terlibat dalam dugaan razia ilegal dan telah menjalani pemeriksaan.


Pernyataan tersebut disampaikan Dewa untuk meluruskan informasi yang beredar di tengah masyarakat terkait sanksi tegas terhadap para oknum tersebut. Ia menegaskan, Pemerintah Kota Palembang masih menunggu laporan resmi dari Inspektorat sebelum mengambil keputusan.


“Untuk pemecatan, secara tertulis saya belum menerima laporan,” ujar Dewa kepada awak media usai rapat koordinasi penanganan banjir di Ruang Rapat Bina Praja Setda Pemprov Sumsel, Senin (4/5/2026).


Sebagai pembina kepegawaian, Dewa menekankan bahwa dirinya masih menunggu laporan lengkap, baik secara tertulis maupun lisan dari Inspektorat Kota Palembang. Ia juga menyebut informasi terkait pemecatan yang sempat beredar kemungkinan merupakan pernyataan awal dari pihak Inspektorat.


“Saya klarifikasi, belum ada pemecatan karena masih menunggu laporan tertulis dan lisan, baik kepada saya maupun Wakil Wali Kota,” katanya.


Meski demikian, Dewa memastikan bahwa sanksi tegas tetap akan diberikan jika para oknum terbukti bersalah berdasarkan hasil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan rekomendasi tim penjatuhan hukuman disiplin yang diketuai Sekretaris Daerah.


“Kalau memang terbukti, tentu bisa sampai pemecatan. Namun jika sifatnya administratif, sanksinya bisa ringan, sedang, hingga berat,” tegasnya.


Ia juga menyoroti kasus ini sebagai pembelajaran agar praktik serupa tidak kembali terjadi. Menurutnya, 19 oknum tersebut sebelumnya diamankan di lapangan saat diduga melakukan pelanggaran, sehingga langsung diproses melalui pemeriksaan internal.


Sementara itu, Kepala Inspektorat Kota Palembang Jamiah Haryanti sebelumnya menyatakan pihaknya akan segera menyampaikan rekomendasi sanksi kepada wali kota. Jika terbukti melakukan pelanggaran berat, para oknum terancam diberhentikan. 


Adapun pelanggaran kategori ringan hingga sedang dapat dikenai sanksi administratif, seperti pemotongan penghasilan, mutasi ke wilayah pinggiran, hingga penempatan khusus.


Diketahui, ke-19 pegawai tersebut berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu, yang sebagian besar merupakan eks tenaga honorer.


Kasus ini mencuat setelah video kericuhan antara oknum petugas Dishub dan sopir truk viral di media sosial. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Raya Sriwijaya, tepatnya di depan Baraka Express, Karya Jaya, Kecamatan Kertapati.


Dalam kejadian itu, oknum petugas diduga melakukan razia ilegal dengan meminta pungutan liar kepada pengendara, bahkan disertai unsur paksaan. Keributan pun tak terhindarkan hingga berujung kecelakaan yang melibatkan empat kendaraan, yakni dua truk roda enam, satu truk roda sepuluh, dan satu unit pikap.


Video yang beredar memperlihatkan sejumlah sopir truk mengepung petugas yang berada di lokasi. Adu mulut terjadi, bahkan salah satu sopir terlihat menendang sepeda motor petugas hingga rusak. Situasi sempat memanas sebelum akhirnya petugas berupaya meninggalkan lokasi.


Pemerintah Kota Palembang memastikan akan menindaklanjuti kasus ini secara serius sebagai upaya menjaga disiplin aparatur serta memulihkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di sektor perhubungan. (Ara)

×
Berita Terbaru Update