![]() |
BPOM Sumsel Bersama Satpol PP, Dinas Perdagangan dan YLKI Sumsel Melakukan Sidak Parcel, (foto/hmy) |
PALEMBANG, SP - Beberapa parcel ditemukan Balai Besar
Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Palembang dengan indikasi sudah kedaluarsa dan
tanpa izin edar produk pangan di toko Dunia Parcel.
Kepala BPOM Palembang, Harda Ningsih mengatakan, pihaknya
menemukan tiga item parcel terindikasi sudah kedaluarsa
dan empat parcel lainnya tidak memiliki izin edar produk pangan yang ada
didalam parcel.
Hasil temua ini akan dilaporkan ke dinas-dinas terkait
agar bisa diperhatikan. “Kita temukan parcel terindikasi tersebut di toko dunia
parcel, makanan yang dikemas di dalam parcel itu ternyata tanggal kadaluarsanya
sudah mepet, antara satu sampai empat bulan,” katanya, Senin (23/12).
Dia mengimbau, agar para penjual parcel tidak
menjual barang yang telah mendekati masa kadaluarsa. Pasalnya, ketika parcel
tersebut diserahkan pada orang lain, maka belum tentu langsung di makan.
“Yang dirugikan adalah si pemberi dan penerima. Jadi
saya minta agar tidak memberikan barang-barang yang sudah mendekati
kadarluarsa,” katanya.
“Dan untuk penjual parcel agar memilih barang-barang
yang tidak mendekati masa expired, dan berikan daftar label nama produk dan
expired agar pembeli bisa melihat kadar kadaluarsanya,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, pemilik toko Dunia Parcel,
Yusuf menjelaskan, bahwa tidak mengetahui barang-barang parcel yang dijualnya, telah
mendekati masa kadaluarsa dan kadaluarsa.
“Kita tidak membeli barang kepada distributor yang
menjual barang murah, tapi kita belanja di toko yang sudah diberi izin oleh
pemerintah, seperti Lotte Mart, Alfamart, “ katanya.
Diketahui, sebelum sidak di toko dunia parcel, BPOM
bersama instansi terkait seperti Satpol PP Kota Palembang, Dinas Perdagangan
dan Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia, (YLKI) Sumsel melakukan sidak di pusat
perbelanjaan Palembang Indah Mall (PIM) Palembang. (hmy)