![]() |
PALEMBANG, SP - Edarkan narkotika jenis shabu seberat 2,84 gram, terdakwa Riki dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Arni Puspita dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar Senin (16/12) diruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, dihadapan majelis hakim yang diketuai Hotnar Simarmata, dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU.
Adapun petikan tuntutan yang dibacakan oleh JPU tersebut yakni terdakwa Riki terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbiatan melawan hukum tanpa ijin memperjual belikan dan mengedarkan narkotika jenis shabu melebihi ketentuan.
"Bahwa perbuatan terdakwa di ancam dan diatur sebagaimana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang- undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Menuntut agarterdakwa dipidana selama 7 tahun penjara, denda Rp 800 juta, subsider 2 bulan" Ungkap JPU bacakan tuntutannya.
Dalam dakwaan terungkap bahwa perbutan terdakwa bermula pada sekitar bulan September tahun 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jalan Panca Usaha Lorong Usaha I Rt.49 Rw.11 Kelurahan 5 Ulu Kecamatan Seberang Ulu I Palembang.
Bermula dari adanya laporan masyarakat sering adanya Barang bukti sebanyak 18(delapan belas) paket Narkotika yang dibungkus plastik klip bening dengan berat 2,84 gram, ditemukan oleh petugas Tim Sat Res Narkoba Polresta Palembang melakukan pengecekan dan mengamati keadaan sekitar TKP
Selanjutnya dilakukan penggerebekan dirumah tersebut kemudian dilakukan penggeledahan dan mendapati barang bukti tersebut. Selanjutnya terdakwa langsung digelandang ke Mapolresta Palembang guna mempertanggung jawabkan perbuatannya. (Fly)
