Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Kayuagung Bidik Koruptor Dana Desa

Wednesday, December 11, 2019 | Wednesday, December 11, 2019 WIB Last Updated 2019-12-11T02:19:32Z

OKI, SP - Dalam waktu dekat, Kejaksaan Kayuagung memastikan sejumlah oknum Kepala Desa akan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Dana Desa. Berbeda dengan status kades di salah satu Kecamatan Tulung Selapan yang saat ini dalam tahap penyelidikan, lebih dari itu, status kades Kecamatan Teluk Gelam sudah ditingkatkan menjadi penyidikan. 

Pernyataan tersebut disampaikan saat pelaksanaan salah satu kegiatan peringatan Hari Anti Korupsi 9 Desember 2019. Pada hari yang sama, sejumlah pengendara kendaraan di Simpang Lampu Merah Polres Kota Kayuagung mendapatkan merchandise berupa stiker Anti Korupsi.

Kendati tidak menyebut pasti dugaan nilai kerugian negara akibat ulah oknum tersebut, Kajari Kayuagung melalui Kasi Intel, Andra Kurniawan mengungkapkan, pemeriksaan terhadap 2 oknum kades tersebut terkait kasus pengelolaan dana desa bermasalah,

"Pelimpahan berkas dari Polres, menemukan sejumlah bukti permulaan sehingga penetapan lidik status tersebut. Untuk kerugian negara, dapat diminta di Inspektorat," ujar Andra Selasa (10/12/2019).

Ia menyebut, perkara Operasi Tangkap Tangan (OTT) Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Daerah (DPPKBD) dengan 2 Tersangka dan satu perkara lainnya Kepala Desa Gajah Makmur Kecamatan Sungai Menang yang terlibat korupsi dana desa,

“Untuk Kades Desa Gajah Makmur kerugian negara Rp.315.582.320, sedangkan untuk perkara OTT masih bergulir, kasus-kasus tersebut limpahan dari polres OKI,“ bebernya 

Terpisah, Kapolres OKI, AKBP Donni Eka Saputra, melalui Kasatreskrim, AKP Agus Prihadinika dan Kasubag Humas Iptu Iriansyah yang didampingi Kanit Tipikor Iptu Sutioso MH menegaskan, selain kasus dugaan korupsi kades Gajah Makmur, pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap kasus OTT Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKBD) mengamankan Dua tersangka dan barang bukti Rp 443 juta. 

Ia mengatakan, selain itu, saat ini pihaknya segera melakukan pelimpahan ke pihak Kejaksaan Negeri Kayuagung, sesuai dengan Laporan Polisi : LP/A/I/2019/ sumsel/Res OKI. tertanggal 11 Ianuari 2019,

"Selain dua orang tersangka yang telah menjalani persidangan, berkas sembilan orang tersangka lainnya segera kita limpahkan,” terangnya.

Dilanjutkannya, perkara lainnya yang saat ini masih dalam tahap penyidikan yakni kasus Raskin Desa Ulak Jermun Kecamatan SP Padang OKI, yang tertuang dalam LP /A/124/X/2019/Sumsel/Res OKI, dengan barang bukti berupa 118 karung beras ukuran10 kg,

"Nominal kerugian negara tengah dihitung, sedangkan statusnya akan segera di tingkatkan statusnya menjadi tersangka,” tandasnya (RB)
×
Berita Terbaru Update