Notification

×

Tag Terpopuler

Merasa Difitnah, Terdakwa Minta Dibebaskan

Wednesday, December 04, 2019 | Wednesday, December 04, 2019 WIB Last Updated 2019-12-05T03:08:49Z

PALEMBANG, SP Merasa difitnah, Dua terdakwa perkara kasus dugaan penganiayaan terhadap korban R. Omar Cakra Wiguna masalah izin penguasaan lahan parkir pasar multiwahana sako yakni terdakwa Robbi Guslaf dan terdakwa Desmi Panca, dihadapan majelis hakim Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus, Rabu (4/12) minta keadilan dan dibebaskan dari hukum yang menjeratnya.

Dalam sidang yang digelar diruang sidang PN Palembang, majelis hakim yang diketuai oleh hakim Adi Prasetyo, kedua terdakwa dihadirkan guna mendengarkan kesaksiaan ade charge yang melihat pada saat kronologis kejadian tersebut berlangsung.

Adapun saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum terdakwa tersebut berjumlah 4 dari rencana dihadirkan 5 orang saksi. Dari kesaksian keempat orang saksi tersebut sebagian besar menyatakan bahwa kedua terdakwa diduga tidak melakukan penganiayaan terhadap korban.

Bahkan salah seorang saksi mengatakan bahwa mengenai lahan parkir tersebut merupakan pengalihan dari korban kepada terdakwa, itu dibuktikan dengan adanya surat izin pkepengurusan lahan parkir dari pihak dishub.

"Izin yang mulia, bukti surat itu sudah diserahkan kepada kuasa hukum terdakwa yang mulia". Ucap salah satu saksi meminta untuk memperlihatkan bukti surat dihadapan majelis hakim.

Seketika kuasa hukum menunjukkan barang bukti tersebut kepada majelis hakim, serta pihak kuasa hukum meminta jika majelis mengizinkan ada satu bukti lagi, salah satu saksi dari korban mencabut keterangan dari kepolisian dikarenakan dibawah tekanan oknum memberikan kesaksian palsu dalam bentuk rekaman video berdurasi 1 menit 27 detik.

"Ya nanti tolong juga diserahkan barang bukti dari salah satu saksi tersebut kepada kami, agar dapat jadi bahan pertimbangan kami selanjutnya". Ujar hakim Adi Prasetyo.

Kuasa hukum kedua terdakwa Dwi Wijayanti SH, usai diwawancarai mengenai perihal tersebut mengatakan bahwa, kliennya saat ini hanya merasa difitnah, dari keterangan saksi-saksi dibawah sumpah pun banyak yang menyangkal bahwa klien nya tersebutlah yang bersalah. Bahkan salah satu saksi dari korban juga menginformasikan pada kami bahwa saksi tersebut memberikan keterangan palsu dikarenakan dibawah tekanan oknum dari pihak pihak korban.

"Selama persidangan fakta yang membuktikan klien kami tidak bersalah banyak, mulai dari korban yang selalu mengelak untuk hadir, bahkan terakhir kami punya rekaman video salah satu saksi korban yang mengatakan bahwa pada BAP kesaksian sidang sebelumnya memberikan kesaksian palsu karena dibawah tekanan" Ungkap

Kuasa hukum menambahkan unsur 365 yang disangkakan tersebut cacat prosedur karena tidak terdapat unsur bukti pendukung, barang bukti sajam, visum, olah tkp, rekontruksi ulang secara terbuka tidak mendukung serta lahan parkir tersebut juga disetor pada pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan. Dirinya mengharapkan setelah melihat fakta-fakta persidangan agar majelis hakim menjadi bahan pertimbangan berdasarkan fakta tersebut dan dapat membebaskan kliennya dari berbagai tuntutan hukum.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sebagaimana ketentuan melanggar Pasal 365 Ayat (2) Ke-2 KUHP. (Fly)
×
Berita Terbaru Update