-Dugaan Menyalahgunakan Kekuasaan
-Kejati:Jaksa Sudah Melaksanakan Tugas Sesuai KUHAP
![]() |
| Kasi Penkum Kejati Sumsel,Khaidirman SH |
Palembang, SP-Dua orang oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Tinggi, (Kejati) Sumsel. Inisial RP dan NK dilaporkan Annizar warga Jalan KH Azhari Nomor 637 Kecamatan Seberang Ulu II ke Polda Sumsel atas dugaan menyalahgunakan kekuasaan seperti diatur dalam Pasal 421 KUHP. Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/979/Xi/2019/SPKT tanggal 30 November 2019.
Selain itu, tindakan kedua oknum jaksa itu juga dilaporkan ke Ombudsman Perwakilan Sumsel dengan Nomor Registrasi :0081/LM/XI/2019/PLM tanggal 27 November 2019 dan berdasarkan Surat Ombudsman Nomor :B/289/LM.12-07/0081.2019/XI/2019 laporan tersebut sudah masuk ke tahap pemeriksaan substantif. Laporan juga ditujukan ke Komisi III DPR RI,Komisi Kejaksaan,dan Komisi Yudisial.
Menurut Annizar, dirinya melaporkan kedua oknum jaksa tersebut berawal dari pristiwa saat kedua oknum jaksa tersebut menjadi JPU dan menangani perkara yang sedang dihadapinya yang berdampak pada kurungan badan di Lembaga Pemasyarakat, (LP) Pakjo Palembang sejak tanggal 21 Februari 2018. Dari sini lah awal permasalahnya karena perkara yang sedang dihadapinya dituntut kedua oknum JPU tersebut selama 2,6 tahun lalu divonis Pengadilan Negeri,(PN) Palembang selama 1,8 tahun. Kemudian, dirinya banding ke Pengadilan Tinggi,(PT) dan memutuskan 8 bulan. JPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, (MA) RI dan keluarlah keputusan 4 bulan. “Artinya selama 8 bulan mendekam dalam LP Pakjo tidak sesuai dengan keputusan inkracht MA yang hanya menghukum 4 bulan”, kata Annizar, Minggu, (08/12).
Ditambahkannya, dirinya atau pihak keluarga selama dalam proses penahanan tidak pernah menerima dokumen surat seperti layaknya terpidana pada umumnya, ada berita acara penahanan lanjutan atau Berita Acara Penangkapan sehingga ketika dirinya bebas dari LP Pakjo bukan berdasarkan telah berakhirnya vonis tapi dikeluarkan atas dasar demi hukum. “Tidak ada sama sekali dokumen penahanan atau perpanjangan penahanan selama proses kasasi dari PT ke MA jadi saya duga tindakan ini menyalahgunakan kekuasaan sehingga saya laporkan”, tambahnya.
Untuk diketahui, Berdasarkan surat ber kop Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kantor Wilayah Sumatera Selatan Rutan Kelas I Palembang, Berita Acara Pengeluaran Tahanan Dikeluarkan demi hukum Nomor :REG A.10.014.2018 tanggal 18 Oktober 2018 tertulis dikeluarkan demi hukum, dalam surat tersebut tidak ada nama instansi yang menahan dan surat tersebut ditandatangani Kepala Seksi Pelayanan Tahanan atas nama Ka Rutan Klas I Palembang. Selain itu, berdasarkan surat, ada perbedaan tulisan pasal dalam Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan yang dikeluarkan Kejari Palembang yang tertulis Melaksanakan Keputusan MA Nomor :3059K/PID.SUS/2018 tanggal 29 Januari 2019 terdakwa Annizar melanggar Pasal 49 UU Nomor 23/2004, sedangkan dalam Berita Acara pelaksanaan putusan MA ditulis terdakwa Annizar terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana kekerasan fisik dalam rumah tangga.
Terpisah, Oknum jaksa yang dilaporkan inisial RN tidak menjawab pesan whatshap yang dikirim wartawan Sumsel Pers ke nomor 62821 -753xxxxx.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH Ketika dikonfirmasi terkait laporan tersebut membenarkan kedua jaksa tersebut dilaporkan oleh salahseorang mantan terpidana ke Polda Sumsel dalam laporannya karena merampas kemerdekaan. Dalam perkara tersebut jaksa sudah melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang bahwa selaku penuntut umum didalam KUHAP diberikan wewenang melakukan penetapan,menyidangkan perkara,melaksanakan putusan dan itu proses,dimulai dari kepolisian,dilimpahkan ke kejaksaan,ditahan kejaksaan,pengadilan hingga Mahkamah Agung,(MA). Selanjutnya,ada penetapan pengadilan untuk dikeluarkan dari tahanan jadi bukan bebas demi hukum."Bukan bebas demi hukum tapi terdakwa terbukti bersalah divonis 1,8 tahun tingkat PN dan vonis 8 bulan ditingkat PT dan tingkat kasasi divonis 4 bulan karena penahanan sudah 8 bulan maka hal ini lah yang dijadikan alasan laporan", kata Khaidirman.Jum'at,(06/12). Di ruang kerjanya.
Ketika disinggung apakah ada upaya dari pihak Kejati Sumsel untuk memproses kedua jaksa yang dilaporkan tersebut, menurutnya, kedua jaksa tersebut sudah dimintai keterangan terkait adanya laporan tersebut.
"Setelah kami teliti dan kami tanyakan langsung kepada kedua jaksa tersebut, ya jelas sudah sesuai dengan aturan dan tugasnya sebagai jaksa, baik itu dalam penetapan, melaksanakan sidang hingga putusan dari hakim itu sudah sesuai proses. jadi terhadap laporan tersebut itu haknya pelapor ya silahkan saja dilaporkan". Tambahnya.(fly)
