Notification

×

Tag Terpopuler

Ikan Lele Disebar Depan Kantor Wako Palembang

Wednesday, January 29, 2020 | Wednesday, January 29, 2020 WIB Last Updated 2020-01-29T02:18:28Z
Massa Mengatasnamakan Front Aksi Rakyat Palembang Menggelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Walikota Palembang, (foto/hmy)

- Proyek PIM Dinilai Langgar Juknis

PALEMBANG, SP - Puluhan ikan lele disebar di depan kantor walikota Palembang sebagai simbol protes massa aksi Front Aksi Rakyat Palembang akan pembangunan Pasar Ikan Modern, (PIM) diatas lahan seluas 9.025 m2, milik Pemerintah Kota Palembang. Selasa, (28/01). Kedatangan massa ini dengan membawa karton yang dituliskan. Serta 9 poin tuntutan, diantaranya, usut tuntas dugaan KKN di proyek Pasar Ikan Modern yang maladministrasi dan dipaksakan oleh Pemerintah Kota Palembang. 

Diketahui, proyek pembangunan Pasar Ikan Modern ini, berdasarkan kontrak Nomor: 5641/KPA.3.1/HK.155/VII/2019, tertanggal 15 Juli 2019, PT Karyatama Saviera, selaku kontraktor pelaksana dan konsultan pengawas PT Artefak Arkindo dengan pagu anggaran Rp 22.944.058.000,-bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara, (APBN). Bangunan Pasar Ikan Modern direncanakan berdiri 2 lantai dengan total luas bangunan mencapai 6.348 m2,  dilengkapi dengan 210 lapak yang terbagi atas 90 lapak ikan segar, 80 lapak ikan hidup, dan sisanya sebagai lapak ikan olahan kering dan kuliner, serta tempat pameran.

Koordinator Aksi, Andreas OP, mengatakan, proyek Pasar Ikan Modern ini memang harus dihentikan karena terindikasi melanggar Petunjuk Pelaksanaan, (Juklak) dan Petunjuk Tekhnis, (juknis), Nomor 6/PER/DJPDSPKP/2019 sehingga berdampak dengan tidak sesuainya hasil pembangunan dengan anggaran yang ada. Selain itu, lokasi pembangunan yang berada ditengah kota akan berdampak pencemaran jika nanti sudah beroperasi. Belum lagi, adanya persoalan lahan tersebut dihuni oleh para penyandang difabilitas. “Kami minta untuk proyek pembangunan PIM ini dihentikan karena tidak melalui tahapan kajian Amdal, fisibility study oleh lembaga yang berkompeten”, kata Andreas, usai menggelar unjuk rasa, Selasa, (28/01).

Staf Ahli Walikota Palembang, Altur Febriansyah bersama Sekretaris Dinas Perikanan Kota Palembang, Aris Munandar yang menerima massa aksi, mengatakan, akan segera menindaklanjuti aspirasi yang disampaikan sembari mengumpulkan data-data termasuk meminta penjelasan dinas terkait. Namun, kita butuh waktu untuk bekerja tidak bisa instan”, katanya.

Sisi lain, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, (DPRD) Kota Palembang melalui Komisi III sudah memanggil pihak terkait dalam pembangunan proyek Pasar Ikan Modern, (PIM) ini pada, Kamis, (23/01) lalu, sehingga, wakil rakyat berkesimpulan jika pembangunan lokasi pasar ikan bertaraf internasional itu tidak tepat dikarenakan, posisinya di daerah yang terbilang rawan Kemacetan.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi, ketika dikonfirmasi mengatakan, pembangunan PIM meskipun bertaraf international tidak harus ditengah pemukiman padat penduduk, apalagi, lokasi yang menhadap jalan raya yang sangat rawan dengan kemacetan. “Kita juga sayangkan karena tidak adanya koordinasi dengan DPRD saat mulai pembangunan”, ujarnya.

Terpisah, Pelaksana Kontraktor yang membangun fisik PIM, Sastra Suganda mengatakan, seharusnya serah terima pekerjaan dilakukan 17 Juli 2019 lalu. Namun, karena lahan yang akan dibangun belum steril, masih terdapat sejumlah perkantoran maka pekerjaan baru bisa dilakukan  47 hari setelahnya.

“Serah-terima pekerjaan itu tanggal 17 Juli 2019 karena di atas lahan masih ada aktifitas perkantoran seperti Puskesmas, Camat, panti pijat tunatera dan barang sitaan Satpol PP, maka kami baru bisa kerja 17 Agustus 2019, sehingga kami merugi selama 47 hari,” jelas Sastra.(hmy)
×
Berita Terbaru Update