Notification

×

Tag Terpopuler

Jual Satwa Langka, Dituntut Dipenjara 18 Bulan

Thursday, January 16, 2020 | Thursday, January 16, 2020 WIB Last Updated 2020-01-16T02:55:10Z

Junius Mustofa berada di kursi pesakitan akibat menjual hewan yang dilindungi negara, (foto/fly)
PALEMBANG. SP - Terdakwa perkara jual beli satwa dilindungi, Junius Mustofa (26) divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan.  Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo melalui JPU pengganti Neni Karmila menyebutkan terdakwa bersalah.

Dalam gelar sidang Rabu (15/1) didalam ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengam agenda pembacaan tuntutan terhada terdakwa dihadapan majelis hkim yang diketuai Erma Suharti SH MH, Junios harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Dalam petikan tuntutan yang dibacakan tersebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja memperniagakan satawa yang dilindungi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan 6 bulan penjara", ungkap JPU Neni Karmila.

Selain itu atas perbuatan terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan pidana penjara.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan JPU, terdakwa di hadapan majelis hakim mengakui dan menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk minta keringanan hukuman.

"Saya menyesalinya dan memohon kepada yang mulia agar diberikan keringanan hukuman,” ujar terdakwa Junius.

Setelah gelar sidang dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap terdakwa.

Diberitakan sebelumnya perbuatan terdakwa bermula pada bbulan Agustus 2019 terdakwa memperniagakan hewan tersebut melalui media sosial.

Adapun satwa yang diniagakan oleh terdakwa yakni yaitu  satu ekor kera owa ungka, 2 ekor Arctictic Binturang, dan  satu ekor Siamang  yang dilindungi dalam keadaan hidup. (fly)
×
Berita Terbaru Update