| Junius Mustofa berada di kursi pesakitan akibat menjual hewan yang dilindungi negara, (foto/fly) |
PALEMBANG.
SP - Terdakwa perkara jual beli satwa dilindungi, Junius
Mustofa (26) divonis penjara 1 tahun dan 6 bulan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam
Murtadlo melalui JPU pengganti Neni Karmila menyebutkan terdakwa bersalah.
Dalam gelar sidang Rabu
(15/1) didalam ruang sidang Pengadilan Negri Palembang Klas 1A Khusus dengam agenda
pembacaan tuntutan terhada terdakwa dihadapan majelis hkim yang diketuai Erma
Suharti SH MH, Junios harus mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Dalam petikan tuntutan
yang dibacakan tersebut bahwa terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan telah
melakukan perbuatan melawan hukum dengan sengaja menangkap, melukai, membunuh,
menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang
dilindungi.
"Bahwa terdakwa
dengan sengaja memperniagakan satawa yang dilindungi sebagaimana diatur dan
diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a UU
Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam
Hayati dan Ekosistemnya dan menuntut terdakwa dengan pidana selama 1 tahun dan
6 bulan penjara", ungkap JPU Neni Karmila.
Selain itu atas perbuatan
terdakwa tersebut juga dikenakan denda sebesar Rp 1 juta subsider 6 bulan
pidana penjara.
Setelah mendengar
pembacaan tuntutan JPU, terdakwa di hadapan majelis hakim mengakui dan
menyesali perbuatannya serta memohon kepada majelis hakim untuk minta
keringanan hukuman.
"Saya menyesalinya
dan memohon kepada yang mulia agar diberikan keringanan hukuman,” ujar terdakwa
Junius.
Setelah gelar sidang
dengan agenda pembacaan tuntutan, majelis hakim menunda dan akan melanjutkan
sidang pada Rabu pekan depan dengan agenda pembacaan putusan (Vonis) terhadap
terdakwa.
Diberitakan sebelumnya
perbuatan terdakwa bermula pada bbulan Agustus 2019 terdakwa memperniagakan
hewan tersebut melalui media sosial.
Adapun satwa yang diniagakan
oleh terdakwa yakni yaitu satu ekor kera owa ungka, 2 ekor Arctictic Binturang, dan satu ekor Siamang yang dilindungi dalam keadaan hidup. (fly)