Notification

×

Tag Terpopuler

Kapolrestabes Tangkap Tangan Duo Jambret

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T03:38:28Z
Dua Pelaku Jambret Di Kawasan Pasar 16 Palembang Saat Diperiksa Petugas (foto/ist)
PALEMBANG, SP -  Aksi heroik dilakoni Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom saat tengah asyik lari pagi di sekitaran Pasar 16 Palembang, Jumat (10/1) pagi. Dia ikut turun tangan meringkus dua penjambret saat beraksi di sekitaran Jalan Beringin Janggut IT I.

Konsentrasi pimpinan kepolisian di Kota Metropolis ini mendadak pecah mendengar jeritan Nursinta (18) warga Kecamatan Pemulutan Kabupaten Ogan Ilir. Usut punya usut, gadis belia itu kehilangan satu unit ponselnya usai digasak Sadi Satra (34) dan Heriyanto (29).

Kedua pelaku ini memang berprofesi sebagai tukang jambret yang kerap beraksi di kawasan Pasar 16 Ilir Palembang dan sekitarnya. Hanya sayangnya, perjalanan mereka sebagai bandit kriminal berakhir ditangan Kapolrestabes Palembang.

Saat korban menjerit sekencang-kencangnya, menarik perhatian warga sekitar yang mengejar pelaku bahkan nyaris diamuk massa. Beruntung, Kombes Pol Anom ikut mengamankan dan menyelamatkan kedua pelaku dari amarah warga.

Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti satu unit ponsel milik korban dibawa ke Mapolrestabes Palembang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut bersama korban untuk membuat laporan tindak kejahatan.

“Kebetulan saya sedang melintas lari pagi melihat ada kumpulan warga dan ternyata ada pelaku kejahatan, sehingga langsung diserahkan ke petugas di lapangan,” kata Anom.

Sementara itu Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono mengatakan, kedua pelaku diduga merupakan kawanan copet yang kerap meresahkan masyarakat dan pengunjung di seputaran Pasar 16 Ilir.

“Saat ini kedua pelaku masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, karena diduga masih ada tindak pidana lain yang melibatkan keduanya,” ucap Nuryono, Sabtu (11/1).

Atas perbuatan tersebut, Nuryono menambahkan, kedua pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dalam keadaan memberatkan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

Sedangkan tersangka Heriyanto menuturkan, dalam melancarkan aksi tersebut mereka berbagi peran dan tersangka Sadi yang bertindak sebagai eksekutor.

“Aku memepet korban, kak Sadi yang ambil HP, setelah aku beri kode jika situasi aman. Tapi ternyata korban tahu dan kami ditangkap warga,” kata  Heri yang mengaku sudah dua kali melakukan aksi yang sama. (fan)
×
Berita Terbaru Update