PALEMBANG,SP – Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang akan mulai memberlakukan sanksi tegas bagi masyarakat yang kedapatan membuang sampah sembarangan mulai 15 Mei 2026.
Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2015 mengenai pengelolaan sampah.
"Jujur kita ini jika berbicara konsep bukan main hebatnya tapi ketika diimplementasi sejak 2015 juga 2020 tetapi belum ada implementasi di lapangan," kata Wali Kota Palembang Ratu Dewa, Senin (27/4/2026).
Dalam aturan tersebut, pelanggar terancam dikenakan denda hingga Rp500 ribu. Langkah ini diambil sebagai upaya menciptakan lingkungan kota yang lebih bersih sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan.
Ia menjelaskan, skema denda telah dikonsultasikan dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta lembaga pengawas seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan Provinsi (BPKP).
Hal ini dilakukan untuk memastikan mekanisme penerapan sanksi berjalan sesuai ketentuan, termasuk rencana pemberian insentif atau reward bagi masyarakat yang melaporkan pelanggaran.
"Ke depan, masyarakat yang melihat langsung pelanggaran, seperti membuang sampah ke sungai atau tempat umum, bisa melaporkan dan akan diberikan penghargaan," jelasnya.
Selain sanksi administratif berupa denda, Pemkot juga menyiapkan sanksi sosial bagi pelanggar. Bentuknya antara lain membersihkan fasilitas umum seperti masjid, hingga melakukan pengecatan trotoar.
Untuk mendukung penegakan aturan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan mengerahkan kendaraan khusus guna melakukan sidang seperti tindak pidana ringan (tipiring) secara mobile di lokasi pelanggaran.
"Satpol PP akan kita siapkan untuk turun langsung, termasuk menggelar sidang semacam tipiring di tempat. Semua organisasi perangkat daerah (OPD) juga sudah diminta bersiap," jelas Ratu Dewa.
Ratu Dewa menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan yang selama ini belum berjalan optimal di lapangan.
"Karena itu, saya minta ada Surat Keputusan sebagai dasar teknis agar penerapan di lapangan tidak menyalahi aturan," ujarnya. (Ara)
