![]() |
Walikota Palembang, Harnojoyo, (foto/net) |
PALEMBANG, SP – Walikota Palembang,
Harnojoyo mengatakan, salah penilaian yang dilakukan dalam proses evaluasi
kinerja honorer di lingkungan pemda adalah kedisiplinan absensi. Bagi honorer
yang malas kerja akan diberi sanksi tidak diperpajang kontra kerja alias
diberhentikan.
"Tidak ada pemangkasan honorer, tapi sifatnya kita evaluasi,
itu yang kita lakukan. Untuk mengoptimalkan kinerja para honorer. Setelah
dievaluasi ternyata malas kerja maka tidak kita perpanjang lagi
kontraknya," katanya kepada Sumsel Pers, kemarin.
Kendai demikian Harno
mengkalim, evaluasi yang sama juga dilakukan di semua jabatan di lingkungan
Pemkot Palembang. Evaluasi dinilai sebagai upaya untuk meningkatkan kemajuan
Kota Palembang kedepannya.
Selain itu, Harno memastikan jika anggaran gaji honorer tidak
mengalami masalah. Bahkan, honorer di lingkungan Pemkot Palembang sejak tahun
lalu telah dinaikkan dari Rp2 juta menjadi Rp3 juta per bulannya.
"Setiap tahun diperpanjang jika kinerjanya bagus. Tidak
benar kalau kaitannya dengan anggaran, tidak ada masalah dengan itu
(anggaran-red)," katanya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber
Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palembang, Reza Pahlevi mengatakan, saat ini
pihaknya masih melakukan proses inventarisir bagi honorer yang tidak
diperpanjang kontrak.
"Tahun ini belum bisa dipastikan berapa banyak jumlahnya,
karena masih proses Perwali. Namun, untuk yang kita evaluasi ini yaitu dari
sisi kehadiran, mengundurkan diri, lulus CPNS dan lainnya," jelasnya.
Ia mengatakan, tenaga honorer Pemkot Palembang tercatat
ada 4000 orang di 2020. Jumlah ini lebih sedikit
ketimbang tahun llau yang lebih dari 4000 orang.
Sementara itu, terkait proses evalusi kinerja honorer, masing-
masing OPD akan menyerahkan nama, baik yang akan diperpanjang kembali ataupun
diberhentikan atau tidak perpanjang kontrak berdasarkan faktor kedisiplinan. “Desember
lalu, masing-masing OPD menyerahkan nama untuk evaluasi. Januari ini mulai
tidak diperpanjang lagi kontraknya, berdasarkan hasil keputusan evalusi,”
terangnya.
Kabag Humas Pemkot Palembang, Amirudin Shandy mengatakan,
evaluasi kerja honorer itu biasa dilakukan di setiap bagian di jajaran Pemkot
Palembang. "Seperti tidak aktif kerja, bolos kerja, bahkan ada yang
ditemukan cuma nama tapi setahun tidak pernah masuk, ini yang dikaji
(diberhentikan)," katanya. (Ara)