Notification

×

Tag Terpopuler

PIM dan Hotel Emilia Bayar PBB Rp 1, 2 Miliar

Sunday, January 26, 2020 | Sunday, January 26, 2020 WIB Last Updated 2020-01-26T10:12:17Z
Palembang Indah Mall Foto : KAR/SP


PALEMBANG, SP -
Dua objek Pajak Bumi dan Bangunan, (PBB), Hotel Emilia dan Palembang Indah Mall, (PIM), yang sebelumnya menunggak membayar PBB setelah jatuh tempo per 31 Desember 2019, saat ini, sudah dibayar dengan jumlah total sebesar Rp 1, 2 miliar.

Berdasarkan, bukti pembayaran, pembayaran dilakukan pada tanggal 23 Januari 2020 pada Bank Sumsel Babel untuk objek PBB PIM Mall sebesar Rp 1.001.407.743 dan Hotel Emilia sebesar Rp 115.530.037.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang, H. Sulaiman Amin, mengungkapkan, untuk 2 objek PBB yang beberapa waktu lalu sudah jatuh tempo sudah membayar, PIM dan Hotel Emilia. “Kita ucapkan terima kasih atas partisipasinya atas pembayaran tunggakan PBB nya”, ungkap, Sulaiman Amin, dihubungi, Jum’at, (24/01).

Dijelaskannya, pihak Thamrin Brother telah melakukan pembayaran tunggakan PBB, untuk Hotel Emilia sebesar Rp 115.530.037, dan objek pajak Palembang Indah Mall, (PIM), sebesar Rp 1.001.407.743, pihaknya, meminta untuk semua stakeholder agar mendukung kinerja BPPD dalam pencapaian target pajak yang sudah ditetapkan, terima kasih juga atas bantuan pemberitaan yang dilakukan awak media, karena sedikit banyak, ada dampak moral bagi wajib pajak dalam membayar tunggakan, serta kerja keras karyawan BPPD. “Kita akan bekerja keras secara maksimal dalam pemenuhan pencapaian target PAD Palembang”, jelasnya.

Terpisah, Publik Relation PIM, Asikin Suwari, mengatakan sehubungan dengan telah dipenuhinya kewajiban pembayaran PBB oleh PIM dan Emilia Hotel. Maka dengan ini, kami ingin menjelaskan ketidakta’atan seperti yang diberitakan merupakan akibat dari proses pengajuan keringanan terhadap penetapan pajak yang diberikan kepada PIM dan Hotel Emilia, yang mana mengalami kenaikan yang sangat signifikan. Oleh karena itu, kedepannya, PIM dan Emilia Hotel tetap berkomitmen penuh untuk mendukung pembangunan di Kota Palembang, serta akan terus menjalin komunikasi dengan Pemkot Palembang, kami juga berharap kepada Pemkot Palembang untuk bersikap transfaran dan terbuka dalam menerapkan segala bentuk kebijakan serta perubahannya.

Diberitakan sebelumnya, Pusat perbelanjaan modern Palembang Indah Mall,(PIM) terletak di Jalan Letkol Iskandar Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil dan Hotel Emelia ternyata belum membayar Pajak Bumi Bangunan,(PBB) Tahun 2019. Jumlahnya mencapai Rp 1,2 miliar.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah, (BPPD), H.Sulaiman Amin mengungkapkan jika PIM dan Hotel Emelia memiliki pajak terhutang sebesar Rp 1,2 miliar dengan 2 Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang,(SPPT), PIM dan hotel. Saat ini,pihaknya sudah memberikan surat pemberitahuan ke pihak PIM untuk dibayar."Untuk nilai pajak yang nominal besar kita gandeng kejaksaan", ungkap Sulaiman,disela-sela rapat membahas Raperda tentang pajak di ruang Banmus,DPRD Palembang,Selasa,(21/01).(hmy)


×
Berita Terbaru Update