![]() |
Ilustrasi (foto:net) |
PALEMBANG, SP – Dinas Kesehatan (Dinkes)
Kota Palembang memastikan sebanyak 12 puskesmas yang buka selama 24 jam siap
melayani pasien Demam Berdarah Degue (DBD).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Palembang, dr Letizia
mengatakan, sejak Januari 2020 ini sudah sekitar 30 warga Palembang yang
terkena DBD. Pihaknya memberikan imbauan kepada masyarakat agar segera melakukan pemeriksaan di
Puskesmas terdekat jika mengalami gelaja DBD seperti demam selama tiga hari.
"Bisa langsung periksa ke dokter, Puskesmas kita sudah
banyak yang buka 24 jam untuk melayani pasien DBD," katanya, Senin
(20/1/2020).
Dijelaskannya, 12 Puskesmas yang telah beroperasi selama 24 jam
dan siap melayni pasien DBD tersebut yakni Puskesmas Makrayu, Padang Selasa,
Merdeka, Basuki Rahmat, 5 Ilir, Sei Selincah, 7 Ulu, Pembina, Kertapati,
Alang-Alang Lebar (AAL), Sematang Borang dan Kertapati.
Menurutnya, pelayanan 24 jam Puskesmas tersebut bertujuan untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dari biasanya sampai pukul 16.00 WIB
menjadi 24 jam. Kendati demikian, pihaknya menegaskan jika pelayanan pada malam
hari tidak dilengkapi dengan fasilitas pelayanan poli.
"Jadi untuk pelayanan 24 ini untuk layanan yang bersifat
darurat. Sehingga sebelum dirangani di rumah sakit, pasien bisa ditangani di
Puskesmas," katanya.
Pihaknya memberikan imbuan kepada masyarakat untuk ikut
melakukan upaya pencegahan DBD dengan pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan
3 M Plus. Yakni, menguras, mengubur dan mendaur ulang. "Untuk plusnya,
menaburkan bubuk abate, menanam tanaman pengusir nyamuk dan memakai lotion anti
nyamuk," jelasnya.
Ia mengatakan, penyakit DBD disebarkan melalui nyamuk Aedes
Aegypti dan kebanyakan yang terkena DBD adalah anak-anak sekolah. "Tahun
lalu, penderita DBD mencapai 300 orang yang didominasi usia produktif. Namun
bis juga menyerang siswa SD, sekolah juga harus waspada dan kita gencarkan
melakukan sosiliasi ke siswa,” paparnya.
Menurutnya, tindakan fogging
akan dilakukan apabila dua parameter sudah dilakukan, pertama penyelidikan
epidemiologi (PE) dengan memeriksa 20 rumah, jika 60 persen ditemukan positif
maka dilanjutkan dengan parameter PE kedua yakni jika ditemukan tiga orang
terjangkit DBD maka akan dilakukan fogging.
Selain itu, tambahnya, masyarakat dapat bekerjasama dengan
melakukan pembersihan di lingkungan sendiri, yakni memeriksa tempat-tempat atau
wadah terbuka seperti vas bunga, bak mandi atau wadah lainnya yang bisa
digenangi oleh air.
"Untuk fogging itu ada, namun kalau petugas resmi dari
Dinkes ada surat tugas dan tidak memungut biaya. Kalau ada yang serupa tapi
minta biaya kita minta masyarakat segera melaporkan," ujarnya. (Ara)