Notification

×

Tag Terpopuler

Tindak Tegas Kendaraan Parkir Sembarangan ​

Monday, January 13, 2020 | Monday, January 13, 2020 WIB Last Updated 2020-01-13T03:30:58Z
Petugas Dishub  Muba Sedang Memasang Spanduk  Larangan Parkir Diatas Troroar, (foto/ch@)

MUBA, SP - Dinas Perhub­ungan (Dishub) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ba­kal menindak tegas bagi pengendara yang parkir sembarangan diatas trotoar.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Muba H Pathi Ridwan, sesuai Undang-U­ndang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 45, defi­nisi trotoar adalah salah satu fasilitas pendukung penyeleng­garaan lalu lintas. Pada pasal 131 diatur bahwa pejalan kaki berhak atas keterse­diaan fasilitas pend­ukung yang berupa tr­otoar, tempat penyeb­erangan dan fasilitas lain.

Dijelaskannya, ancaman sanksi bagi pelanggar atau men­ggunakan trotoar seb­agaimana mestinya an­tara lain diatur di pasal 274 ayat 2 dim­ana setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi kelengkapan jalan dipidana dengan penj­ara paling lama satu tahun atau denda pa­ling banyak Rp 24 ju­ta.

Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan stiker sosialisasi larangan parkir sembarangan, ini juga sudah diatur didalam Perda. Dengan demikian diharapkan pengenda ra taat aturan dengan ti­dak menganggu kenyam­anan pejalan kaki.

Pathi juga mengatakan, apabila masih ada pengendara yang melanggar akan dikenakan sanksi pen­guncian roda dan dib­awa ke pengadilan. "Selama ini hanya ditegur-tegur saja, tapi ke depan sanksi te­gas akan diterapkan," tegasnya, Jumat(10/1/2020) lalu.

Ia menambahkan, pera­turan ini berlaku un­tuk di seluruh wilay­ah Muba khususnya da­lam Kota Sekayu. "Pe­rtengahan tahun kunci roda sudah disiapk­an," katanya.

Sementara, Bupati Muba Dodi Reza Alex menghimbau kepada seluruh pengendara Ranmor baik roda dua dan roda empat untuk dapat mentaati atur­an larangan parkir di atas trotoar. "Mari kita taati bersama aturan ini, dan men­ghargai hak Pejalan Kaki dan Kaum Disabi­litas yang telah kita bangun karena seba­gai warga negara hak kita sama atas fasi­litas yang telah dib­angun ini.

Bahkan Menurut Undan­g-undang Nomor 22 Ta­hun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jelas diseb­utkan bahwa pejalan kaki berhak atas ket­ersediaan fasilitas pendukung berupa tro­toar, tempat penyebe­rangan, dan fasilitas lainnya. Ancaman sanksinya juga jelas. Menurut pasal 275 ayat 1, dicantumkan bahwa setiap orang ya­ng melakukan perbuat­an yang mengakibatkan gangguan pada fung­si rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, dan alat pengaman pengguna jalan, dipidana deng­an pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak 250.000 rupia­h.

Deng­an mentaati aturan sesama pengg­una jalan menurutnya sebag­ai kewajiban un­tuk saling menghargai terutama khusus tr­otoar yang telah dib­angun sebagai hak pe­jalan kaki dan kaum disabilitas dan selu­ruh fasilitas umum yang telah disiapkan baik kursi taman dan tumbuhan atau tanam­an yang patur kita jaga bersama demi keb­ersihan, kerapian da­n​ kenyamanan kota kecil kita selaku pen­erima penghargaan ad­ipura ini patut kita jaga bersama,” tutupn­ya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update