Notification

×

Tag Terpopuler

30 Warga Tiongkok Tertahan di Palembang

Tuesday, February 18, 2020 | Tuesday, February 18, 2020 WIB Last Updated 2020-02-18T02:32:15Z
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendro Tri Prasetyo
PALEMBANG, SP - Guna mencegah masuknya virus Corona ke Provinsi Sumsel, Kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sumsel menghentikan sementara bebas visa, kunjungan visa dan pemberian izin tinggal keadaan terpaksa bagi warga negara Tiongkok. 

Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumsel, Hendro Tri Prasetyo. Senin (17/2) mengatakan, penghentian sementara itu sesuai Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 3 tahun 2020 guna mengantisipasi kemungkinan masuknya virus Corona yang dibawa warga negara asing yang pernah berkunjung ke negara Tiongkok atau dari warga Tiongkok.

Hendro mengatakan, sampai saat ini sedikitnya 30 warga negara Tiongkok yang berada di Sumsel telah mengajukan perpanjangan izin tinggal sementara, lantaran tidak adanya transportasi dari Tiongkok dan dari Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang ke China.

“Semua warga negara Tiongkok ini dinyatakan tidak terindikasi virus Corona, semuanya ada di Palembang. Saat ini semua alat angkut yang membawa orang asing dan terindikasi virus Corona harus ditolak,”  katanya.

Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Hasrullah menambahkan, guna mencegah masuknya virus Corona yang dibawa orang asing tersebut. Pihaknya telah bekerjasama dengan KKP, Dinkes, dan Angkasa Pura.

“Apabila ada yang terindikasi virus Corona, maka pihak imigrasi akan memulangkan ke negara asalnya. Karena kita bekerjasama dengan semua pihak. Sementara ini kewarganegaraan RRC itu ditunda, juga kewarganegaraan lain yang habis bepergian dari RRC sebelum 14 hari itu di tolak,” katanya. (hmy) 
×
Berita Terbaru Update