Notification

×

Tag Terpopuler

AJ Minta Rumah Istrinya Dikembalikan

Tuesday, February 11, 2020 | Tuesday, February 11, 2020 WIB Last Updated 2020-02-11T05:56:24Z
Augustinus Judianto (50), Komisartis PT Gatramas Internusa membakan pledoi di hadapan majelis hakim, kemarin (Foto:Fly)
PALEMBANG, SP – Augustinus Judianto (50), Komisartis PT Gatramas Internusa (GI) membacakan pledio atau pembelaan di hadalan majelis hakim Tipikor Palembang, Sein (10/2) kemarin. 

AJ sebelumnya dituntut oleh JPU dengan pidana penjara 12 tahun atas dugaan  kasus korupsi kredit modal kerja Bank Sumsel Babel. Dia berujar tindak pidana korupsi dari fasilitas pinjaman yang diterima oleh PT. Gatramas Internusa (GI) telah terjadi setelah Direktur PT. GI Herry Gunawan yang meninggal dunia.

"Posisi saya selaku komisaris PT GI seharusnya tidak bisa disamakan dengan direktur atau bahkan dianggap sebagai pengganti direktur yang sepenuhnya memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda,” ungkapnya.

Dia menambahkan, pada kenyataannya malah terdakwa ditetapkan sebagai tersangka oleh jaksa penyidik dalam hal melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dituduhkan atas dakwaan JPU. "Menjadi tanda tanya besar bagi diri saya sampai saat ini mengapa tuduhan atau dugaan terjadinya perbuatan melawan hukum tersebut ditujukan kepada saya,” sambungnya. 

Untuk itu, lanjut terdakwa, sesuai dengan fakta persidangan bahwa dakwaan dan tuntutan yang diajukan JPU terdahap terdakwa tidaklah tepat dan tidak berkesesuaian hukum.

"Oleh karenanya saya memohon kepada majelis hakim untuk mempertimbangkan untuk membebaskan saya dari seluruh dakwaan yang dituduhkan, dan memulihkan harkat dan martabat saya serta mengembalikan aset tersisa yang masih saya miliki yaitu rumah milik istri,” pintanya kepada hakim.

Menanggapi pledoi terdakwa AJ, Suhartono, JPU Kejati Sumsel menegaskan jika pihaknya tetap pada tuntutan yang sudah dibacakan. "Kami tetap pada tuntutan semula dan meminta majelis hakim memutuskan sesuai tuntutan,” ujarnya usai sidang.

Penasihat hukum terdakwa, Ridwan mengatakan jika perbuatan yang didakwakan terdakwa bukan dilakukan oleh terdakwa, semua alat bukti atau saksi mengatakan jika terdakwa tidak ikut dalam penjaminan dan pencairan tahap kedua.

"Selain itu tidak ada penambahan kekayaan yang dialami klien kami, jadi kenapa terdakwa yang disalahkan, itu semua perbuatan yang dilakukan alm Heri Gunawan, Direktur PT Gatramas, mulai dari penjaminan dan pencairannya, namun itu juga harus ditentukan karena belum tentu itu tindak pidana," terang dia.  (Fly)
×
Berita Terbaru Update