Notification

×

Tag Terpopuler

Bandar Tuak dan Jukir Ilegal Disidang

Monday, February 24, 2020 | Monday, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T03:37:18Z
Erwin Suandri Sianturi memperlihatkan tuak yang dijualnya kepada majelis hakim (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Pengadilan Negri Palembang, Jumat (22/2) menggelar sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap lima terdakwa yang melanggar Perda Kota Palembang hasil tangkapan Tim Hunter Sabhara Polrestabes Palembang.

Ada lima terdakwa yang dihadirkan oleh penuntut umum Tipiring dari Polrestabes Palembang Aiptu Samsuriyanto dan Brioka Faisal dihadapan hakim tunggal Tipiring Mangapul Manalu SH MH.

Empat orang diantaranya juru parkir (Jukir) yang viral di medsos karena diwilayah Jalan Kolonel Atmo melakukan penarikan biaya parkir tidak sesuai dengan ketentuan Perda Kota Palembang Tentang Restribusi Parkir sebagai mana dimaksud dalam Perda Kota Palembang Nomor 16 tahun 2008 tentang Retribusi Jasa Umum Penyelenggaraan Transportasi dan Perda No 44 tahun 2002 tentang Keamanan dan Ketertiban Pasal 27. 

Dari pengakuan keempatnya bahwa tanpa izin menarik retribusi parkir diluar ketentuan perda yakni untuk kendaraan roda dua Rp 5 ribu, roda empat Rp 10 ribu, bahkan salah satu terdakwa mengakui menarik retribusi parkir khusus kendaraan roda empat sebesar Rp 10 ribu/10 menitnya. 

"Untuk itu hakim memutuskan terhadap keempat terdakwa tersebut dengan pidana, masing-masing terdakwa denda uang sebesar Rp 3.000.000 dan kurungan badan 3 minggu apabila tidak dapat membayar denda," tegas hakim.

Selanjutnya untuk satu terdakwa lainnya yakni Erwin Suandri Sianturi, seorang bandar tuak hasil tangkapan tim Hunter Shabara Polrestabes Palembang. Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari terdakwa yakni sebayak 31 dirigen tuak siap edar.

Atas perbuatannya tersebut, terdakwa mengaku bersalah dan diputuskan oleh hakim denda uang sebesar 3.000.000 dan kurungan badan 2 minggu apabila tidak dapat membayar denda. (Fly)
×
Berita Terbaru Update