Notification

×

Tag Terpopuler

Harun CS Divonis Ringan

Friday, February 07, 2020 | Friday, February 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T03:02:43Z
Empat terdakwa menjalani persidangan di PN Palembang Klas 1A Khusus, kemarin (foto/fly)
PALEMBANG, SP - Empat terdakwa pelaku pengangkut bahan bakar minyak (BBM) ilegal tanpa izin sebanyak 10.000 liter menghela nafas panjang saat mendengar vonis penjara 9 bulan penjara saja oleh  hakim ketua, Adi Prasetyo SH MH.

Ya, Harun (49) warga Jl Pasar Pagi Betung, Zaini (40) warga Jl Kebun Jeruk Rimba Betung serta dua warga Jl Raya Palembang Betung bernama Agus Pinus (31) dan Robiansyah (27)  menjalani persidangan atas kasus yang menjeratnya, Kamis (6/2) kemarin.

Dalam petikan amar putusan yang dibacakan bahwa para terdakwa secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana dalam surat dakwaan pertama melanggar pasal 53 huruf b UU no 22 tahun 2001 tentang migas Jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

"Mengadili dan memutuskan terhadp para terdakwa terbukti secara sah secara bersama-sama melakukan pengangkutan Minyak Mentah jenis solar olahan tanpa izin pengangkutan sebanyak 10.000 Liter dengan pidana masing-masing selama 9 bulan penjara,” tegas majelis hakim bacakan amar putusan.

Selain menjatuhkan pidana penjara selama 9 bulan, majelis hakim juga menetapkan denda kepada para terdakwa sebesar Rp 1 Miliar yang apabila tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.

Terhadap amar putusan yang dibacakan tersebut, keempat terdakwa langsung menerima putusan tersebut yang sedikit lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Murni SH yang menuntut terdakwa dengan pidana kurungan selama 1 tahun. (Fly)
×
Berita Terbaru Update