![]() |
Pelaku Pencurian Dengan Kekerasan, M Hengky Romadon Bersama Barang Bukti Diamankan Jajaran Reskrim Polrestabes Palembang, Kemarin (foto/ist) |
PALEMBANG, SP – M Hengky Ramadon (22), warga Jalan KH Wahid Hasyim Lorong Masjid 1 Kelurahan 7 Ulu Palembang diciduk Unit Pidum Satuan Satreskrim Polrestabes Palembang, Minggu (23/2) malam pukul 20.00 WIB.
Dia menyusul temannya, Julianto yang diringkus terlebih dahulu atas kasus pencurian dengan kekerasan yakni merampas ponsel milik korban Aziz (20) di Jalan Kol H Burlian tepatnya di depan praktek Dr Dolly KM 7,5 Kecamatan Sukarami Palembang pada Jumat (21/2) malam lalu.
Kasat Reskrim, AKBP Nuryono melalui Kasubnit Pidum, Ipda Andrian mengatakan pelaku adalah buronan yang dikejar anggotanya karena merampas ponsel korban. Korban sendiri membuat laporan ke SPKT Polsek Sukarami.
Ceritanya, korban saat kejadian tengah asyik memainkan ponselnya di atas sepeda motor. Tiba-tiba pelaku atas nama Julianto langsung merampas ponsel korban dan kabur ke arah tersangka Hengky yang sudah menunggu di atas motor.
Korban memberikan perlawanan, dan menendang sepeda motor pelaku hingga kedua tersangka jatuh dari motor. Korban masih berusaha merebut kembali ponselnya, lantaran kalah tenaga pelaku sukses membawa kabur ponselnya.
Hengki pun dihadapan petugas yang memeriksanya mengakui sudah melakukan aksi pencurian dengan kekerasan bersama rekannya, Julianto. “Ponsel korban sudah saya jual pak, uangnya juga sudah habis,” singkat dia. (fan)