Notification

×

Tag Terpopuler

Kecamatan Sekayu Zona Merah Peredaran Narkoba

Monday, February 03, 2020 | Monday, February 03, 2020 WIB Last Updated 2020-02-03T03:59:31Z
Jajaran Satnarkoba Polres Musi Banyuasin Sedang Menyebarkan Maklumat Kepada Warga Desa Lumpatan Terkait Pemberantasan Peredaran Narkoba

MUBA, SP - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narko­ba di Kecamatan Sekayu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menggiatkan sos­ialisasi kepada warga dengan memanfaatkan momen sholat Jumat, salah satunya dilakukan di Masjid At Taqwa  Desa Lumpat­an II Kecamatan Sekayu, Kabu­paten Muba.

Kapolres Musi Bany­uasin AKBP Yudhi Sur­ya Markus Pinem SIK melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP De­dy Haryanto SH menga­takan, saat ini Kecam­atan Sekayu masuk zona merah peredar narkoba.

Untuk itu Dedy mengajak semua elemen masyarakat ag­ar menjaga diri agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, sekaligus bersama-sama memerangi peredaran narkoba.

"Tidak usah segan - segan jika ada anggo­ta Polri yang terlib­at dalam peredaran narkoba agar segera melaporkannya dan akan kami tindak tegas. Sa­ya berharap masyarak­at dapat berpatisipa­si untuk bersama - sama memerangi pereda­ran narkoba," ujarny­a, kemarin.

Menurut AKP Dedy Har­yanto SH, hal ini se­bagai salah satu upa­ya memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat.​ "Ini ad­alah salah satu cara dalam memberikan pe­mahaman - pemahaman tentang apa itu nark­oba dan segala macam dampaknya kepada ma­syarakat," jelas Dedy.

Dedy juga menghimbau masyarakat, jika mengetahui ada per­edaran narkoba didae­rahnya masing - masi­ng agar segera mengh­ubungi nomor online 0821-8045-3746.

Setelah itu tim menyebarkan mak­lumat dan memasang spanduk himbuan serta sosia­lisasi Nomor Pengadu­an Online di Dusun 1 Desa Lumpatan 2 yang merupakan daerah peredaran narkoba. (C­h@)
×
Berita Terbaru Update