![]() |
Jajaran Satnarkoba Polres Musi Banyuasin Sedang Menyebarkan Maklumat Kepada Warga Desa Lumpatan Terkait Pemberantasan Peredaran Narkoba |
MUBA, SP - Guna menekan peredaran dan penyalahgunaan narkoba di
Kecamatan Sekayu, jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muba menggiatkan sosialisasi
kepada warga dengan memanfaatkan momen sholat Jumat, salah satunya dilakukan di
Masjid At Taqwa Desa Lumpatan II
Kecamatan Sekayu, Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK
melalui Kasat Narkoba Polres Muba AKP Dedy Haryanto SH mengatakan, saat ini Kecamatan
Sekayu masuk zona merah peredar narkoba.
Untuk itu Dedy mengajak semua elemen masyarakat agar menjaga
diri agar tidak terlibat penyalahgunaan narkoba, sekaligus bersama-sama
memerangi peredaran narkoba.
"Tidak usah segan - segan jika ada anggota Polri yang terlibat
dalam peredaran narkoba agar segera melaporkannya dan akan kami tindak tegas.
Saya berharap masyarakat dapat berpatisipasi untuk bersama - sama memerangi
peredaran narkoba," ujarnya, kemarin.
Menurut AKP Dedy Haryanto SH, hal ini sebagai salah satu upaya
memerangi penyalahgunaan narkoba di masyarakat. "Ini adalah salah satu
cara dalam memberikan pemahaman - pemahaman tentang apa itu narkoba dan
segala macam dampaknya kepada masyarakat," jelas Dedy.
Dedy juga menghimbau masyarakat, jika mengetahui ada peredaran
narkoba didaerahnya masing - masing agar segera menghubungi nomor
online 0821-8045-3746.
Setelah itu tim menyebarkan maklumat dan memasang spanduk
himbuan serta sosialisasi Nomor Pengaduan Online di Dusun 1 Desa Lumpatan 2
yang merupakan daerah peredaran narkoba. (Ch@)