Notification

×

Tag Terpopuler

Kuasa Hukum :Terdakwa Hanya Melaksanakan Perintah Dari Atasan

Monday, February 24, 2020 | Monday, February 24, 2020 WIB Last Updated 2020-02-24T03:30:29Z

PALEMBANG, SP - Empat terdakwa oknum ASN yang terkena OTT Polres Pagaralam dugaan suap terhadap proyek dana kelurahan dikecamatan Paragalam Selatan dengan didampingi kuasa hukumnya Arief Budiman SH, dihadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (22/2) sampaikan pembelaan (pledoi) nya.

Adapun pledoi yang disampaikan secara tertulis tersebut atas tuntutan jerat hukum Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejari Pagaralam Willy Pramudya Ronaldo dan M Arief Junaidi yang pada sidang sebelumnya menuntut keempat terdakwa sebagaimana perbuatan yang dilakukan dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 tahun dan 3 bulan.

Menurutnya, hal-hal yang mungkin akan jadi pertimbangan majelis hakim nantinya adalah bahwa para terdakwa belum pernah dihukum kemudian mengenai perbuatan keempat terdakwa masih prematur, karena para terdakwa hanya melaksanakan saja dari apa yang diperintahkan oleh atasannya dalam hal ini adalah atas perintah camat.

"Bahwa berdasarkan apa yang telah kami sampaikan, Memohon agar majelis hakim yang mulia agar sekiranya dalam putusan nanti, dapat mempertimbangkan keringanan hukuman sesuai dengan fakta-fakta persidangan kepada para terdakwa," Ucap Arief dalam bacakan pledoi keempat terdakwa.

Setelah mendengarkan Pledoi para terdakwa secara tertulis yang dibacakan kuasa hukumnya, setelah itu majelis hakim Tipikor yang diketuai Adi Prasetyo, memberikan kesempatan masing-masing kepada penuntut umum dan penasehat hukum menyampaikan replik dan dupliknya yang pada intinya tetap pada tuntutan serta tetap pada pembelaan.

Untuk itu majelis hakim Tipikor Palembang, bermusyawarah terlebih dahulu dan menunda sidang hingga Jumat pekan deoan dengan agenda mendengarkan putusan (vonis) dari majelis hakim tipikor.

Ditemui usai sidang mengenai alasan pledoi atas tuntutan JPU yang disampaikan kepada majelis hakim tersebut, keempat terdakwa melalui kuasa hukumnya mengatakan bahwa, secara faktual keeempat terdakwa tersebut sangatlah kurang tepat. Karena fakta dipersidangan terungkap sebagaimana yang ada dalam dakwaan JPU.

"Dalam fakta persidangan sebagaimana didalam dakwaan JPU bahwa perbuatan terdakwa ini memang merujuk pada pasal 11 jo pasal 55 KUHP dengan hukuman pidana minimal 1 tahun, namun kita tetap optimis bahwa majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman seadil-adilnya terhadap klien kami". Ungkapnya.

Untuk diketahui, penangkapan para terdakwa dilakukan pada hari Kamis 22 Agustus 2019 sekira pukul 15.30 WIB dikantor lurah Tumbak Ulas kecamatan Pagar Alam Selatan kota Pagaralam, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para terdakwa yakni Jonni Harius S Kom sebagai Lurah Tumbak Ulas Kecamatan Pagaralam Selatan, dan Pidianto ST sebagai Kasi PLP Air Minum Dinas PUPR Kota Pagar Alam dan Teddy Sanjaya ST sebagai Staf Dinas PUPR kota Pagaralam dengan ditemukan uang sebagai barang bukti sejumlah Rp 33.400.000,-

Setelah dilakukan interogasi secara lisan kepada saudara Joni Harius  dan dilakukan pengembangan didapati uang  sejumlah Rp 79.100.000, hingga jumlah uang keseluruhan pada saat OTT tersebut sejumlah Rp 112.500.000. Dimana sejumlah uang tersebut diperoleh dari terdakwa lainnya yakni Subur Wicaksono yang merupakan pegawai Dinas kesehatan Kota Pagaralam, uang tersebut yang merupakan hasil dari para pihak ketiga (pemborong) dimana uang tersebut bertujuan untuk memuluskan proyek Dana Kelurahan di Kecamatan Pagaralam Selatan, kemudian ke 4 orang tersebut diboyong ke Polres Pagaralam untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (Fly)
×
Berita Terbaru Update