![]() |
Suasana Rapat Membahas Bangunan Simpang Jalan Bangau, (foto/hmy) |
- Bangunan Jalan Bangau Sepakat Disegel
- Tak Indahkan Surat Peringatan
PALEMBANG, SP - Bangunan yang terletak di Jalan Bangau RT 28 RW 05 Kelurahan 9 Ilir Kecamatan Ilir Timur III berdiri tanpa adanya Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) seperti yang diatur didalam Peraturan Daerah, (Perda), Nomor 1 Tahun 2017 merupakan milik pengusaha terkenal di Kota Palembang. Meskipun, sudah dua kali diberikan Surat Peringatan, (SP), bangunan tersebut sudah berdirikan dan difungsikan sebagai usaha rumah makan dan Hotel Oyo. Walikota Palembang dalam hal ini sudah memerintahkan instansi terkait untuk mengambil tindakan tegas berdasarkan Perda terhadap bangunan tersebut. Bangunan itu ternyata sudah bermasalah sejak tahun 2017. Saat proses membangun, karena diduga melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ) sekitar 1 meter didepan dan disamping. Instansi terkait sudah memberikan Surat Peringatan, (SP) hingga kedua kali tapi mandek ketika akan berlanjut ke Surat Peringatan, (SP) ketiga kalinya.
Persoalan ini mendapat perhatian Komisi III DPRD Kota Palembang dengan memanggil Dinas PU-PR Kota Palembang, Dinas PM-PTSP, Satuan Pol-PP Kota Palembang untuk rapat bersama membahas tindakan selanjutnya dari bangunan tersebut. Jum’at, (14/02). Hasilnya, semua sepakat jika bangunan tersebut disegel sementara hingga pihak pengembang mengindahkan kesepakatan yang sudah dibuat tahun 2018 lalu.
Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, H. Firmansyah Hadi mengatakan, bangunan tersebut sudah dilakukan cek lapangan tahun 2018 dan dilakukan pengukuran bersama Dinas PU-PR dan pihak pengembang ternyata memang melanggar Garis Sepadan Jalan, (GSJ) dan itu sudah diakui dari pihak pengembang, sekitar 1 meter didepan dan 1 meter disamping, lalu, dilakukan lah kesepakatan agar bangunan tersebut tetap berdiri dengan catatan lantai dasar tidak boleh difungsikan sebagai tempat usaha tapi dijadikan lahan parkir, kalau tidak disepakati maka bangunan itu harus dibongkar. “Hasil rapat hari ini, kita sepakat untuk disegel dan aktifitas yang ada harus dihentikan dengan catatan, lantai dasar dikosongkan dan dijadikan tempat parkir, hari ini, juga kita berikan surat rekomendasi ke walikota Palembang melalui Ketua DPRD untuk segel bangunan itu”, tegas Firmansyah Hadi sembari mengetuk palu pertanda sudah berakhirnya rapat itu.
Kabid Tata Bangunan Dinas PU-PR Kota Palembang, Ansory mengatakan, jika bangunan tersebut berdiri sejak tahun 2017 dan memang ada pelanggaran GSJ setelah dilakukan pengukuran bersama setelah pengembang mengajukan surat permohonan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB). Pihaknya, sudah melakukan tindakan sesuai tupoksi berupa tidak memberikan rekomendasi IMB jika ada bangunan yang dinilai melanggar dan tupoksi Dinas PU-PR hanya tupoksi administrasi. Sesuai SOP, pihaknya juga memberikan Surat Peringatan, (SP) hingga dua kali tapi tidak diindahkan, Sat Pol-PP lah instansi yang berwenang mengambil tindakan selanjutnya. “Kita sepakat kalau bangunan tersebut disegel sementara”, kata Ansory.
Kabid Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan, Pembangunan dan Lingkungan Dinas PM-PTSP Kota Palembang, Candra Kurniadi mengungkapkan tanggal 15 Desember 2017 pemohon atas nama Robby Hartono mendaftarkan permohonan penerbitan Ijin Mendirikan Bangunan, (IMB) dengan Nomor: 0701.1271.12.2017. Namun, dalam prosesnya tanggal 2 Januari 2018 Dinas PU-PR Kota Palembang memberikan Surat Peringatan, (SP) dengan Nomor :640/UPTD.IT.III/441/DPUPR/2018. Selanjutnya, Surat Peringatan, (SP) kembali tanggal 09 Januari 2018 :640/21/DPUPR/2018. Tanggal 29 Juli 2019. Pihaknya, menerima surat penolakan berkas IMB a.n Robby Hartono dari Dinas PU-PR Kota Palembang dengan Nomor :600/2176/DPUPR/2019. Terakhir, pihaknya memberikan surat kepada pemohon dengan Nomor :640/2038/DPMPTSP-PPL/2019 tanggal 5 Agustus 2019 yang menyatakan berkas pemohon ditolak. “Kita sudah kembalikan berkas pengajuan IMB pemohon yang berarti bangunan tersebut tidak ada IMB”, ungkapnya.
Sekretaris Pol-PP Kota Palembang, Al-Khaidir mengatakan, pihaknya, sudah melayangkan Surat Pemanggilan terhadap yang bersangkutan tanggal 2 Januari 2018. Namun tidak diindahkan lalu tanggal 8 Januari diberikan Surat Peringatan, (SP) I yang pada pokoknya agar menghentikan semua kegiatan pada bangunan tersebut dan tanggal 11 Januari dikeluarkan SP II tapi tetap tidak diindahkan. Saat ini, pihaknya menunggu surat dari Dinas PU-PR tentang penjelasan proses perijinan yang sudah dilakukan. “Kita memang belum keluarkan SP III karena masih menunggu surat dari Dinas PU-PR, Kita siap melakukan penyegelan bangunan itu nanti setelah mendapat surat ijin dari walikota Palembang”, katanya.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, M. Misobah HM. Sahil mengatakan, persoalan ini menimbulkan pertanyaan, ada apa dua instansi terkait tidak diindahkan dan keduanya saat ini terkesan diam dalam mengambil tindakan selanjutnya. Terlalu, naif jika lembaga pemerintah terkesan tidak berani melakukan tindakan bangunan yang jelas-jelas melanggar Perda, lebih miris lagi, meskipun sudah dikirim surat peringatan bangunan itu masih berdiri dan sekarang sudah difungsikan sebagai tempat usaha. “Jadi tidak ada solusi lain kecuali segel saja jika perlu dibongkar kalau memang adanya dilanggar dan dinas terkait harus berani menegakkan Perda jika ada pelanggaran tanpa pandang bulu”, tegasnya. (hmy)