Notification

×

Tag Terpopuler

Prostitusi Berkedok Warung Kopi Digerebek

Friday, February 14, 2020 | Friday, February 14, 2020 WIB Last Updated 2020-02-14T03:44:18Z
(Foto:Ist)
BANYUASIN , SP -  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Banyuasin menggerebek salah satu rumah toko (ruko) di Desa Pulau Punjung Kecamatan Sembawa, Kamis (13/02) sekitar pukul 14.00 WIB. Pasalnya, ruko yang berkedok warung kopi itu menyediakan kupu-kupu malam.

Dari hasil penggrebekan tim penegak Perda itu, Satpol PP Banyuasin mengamankan tiga wanita yang diduga pelayan hasrat lelaki hidung belang, pemilik warung dan beberapa barang bukti seperti kondom, tisu penambah stamina dan barang bukti lainnya.

Dari pantauan Sumselpers, pihak Satpol PP yang dipimpin Drs H Indra Hadi langsung menutup usaha warung kopi tersebut dengan memasang segel.

Kasat Pol PP Banyuasin Drs H Indra Hadi MSi melalui Kabid Ketertiban Umum dan Ketentraman H Supadi SPd MSi menjelaskan, penggrebekan dilakukan lantaran ada informasi dari masyarakat yang resah akan maraknya praktek prostitusi di wilayah tersebut.

"Dari laporan itu kita melakukan razia dan beberapa kali bocor. Terakhir kita melakukan pengintaian dan ternyata benar, kita geerbek ada beberapa pasangan yang melakukan hubungan terlarang," ujar Supadi.

Kata dia, saat ini pihaknya dengan tegas melakukan penutupan usaha warung kopi tersebut. "Kita tutup, sebab pertama sudah kita ingatkan sudah buat pernyataan pemilik warung agar tidak melakukan perbuatan prostitusi tapi kita buktikan masih melakukan," kata dia.

Menurutnya, sudah dua kali menutup tempat prostitusi di Pulau Harapan Kecamatan Sembawa. Pertama kali di bulan November 2019 di depan SPBU Pangkalan Balai. "Terakhir hari ini ruko Desa Pulau Punjung perbatasan Pulau Harapan dengan Langkan," jelas dia.

Untuk ketiga wanita didata dan diberikan pembinaan dan pemilik dikenakan sanksi Perda kurungan maksimal 3 bulan denda maksimal 5 juta. "Tempat tempat usaha akan ditutup," tegas dia.

Untuk wanita yang diaamankan  dilakukan tes urine dan test darah terus untuk mengetahui apakah ada indikasi penyakit HIV atau penyalahgunaan narkoba. "Kalau ada indikasipenggunaan narkoba maka akan dilakukan proses hukum di Polres Banyuasin," tegas dia.  (Adm)
×
Berita Terbaru Update