Notification

×

Tag Terpopuler

Tentukan Arah Pembangunan 2021

Friday, February 07, 2020 | Friday, February 07, 2020 WIB Last Updated 2020-02-07T02:40:03Z
Bupati Muratara Syarif Hidayat Menyampaikan Sambutan Pada Acara Pembukaan rapat Konsultasi Publik
- Bappeda Gelar Rapat Konsultasi Publik

MURATARA, SP - Badan Perencaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupeten Musi Rawas Utara (Muratara) menggelar rapat konsultasi publik  bersama lintas OPD dan organisasi pemuda untuk menentukan arah kebijakan pembangunan tahun  2021, di Opp Room Seketariat Daerah Muratara, Kamis (06/02/2020).

Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Syarif Hidayat dalam sambutan berharap rapat konsultasi publik ini dapat memberikan masukan, saran dan pendapat guna perbaikan dan penyempurnaan atas kekurangan- kekurangan yang ada pada bahan rancangan awal RKPD tahun 2021 Pemerintah Kabupaten Musi Rawas Utara.

"Seusai dengan perencanaan pembangunan yang dan berkualitas, maka seluruh perangkat daerah saya minta bekerja bersinergi mendukung tema dan prioritas pembangunan tersebut tidak berkerja sendiri- sendiri, dan jauhkan ego sektoral,” katanya. 
Dia berharap semua bekerja dalam rangka mendukung visi - misi kita bersama. Kepada pimpinan dan anggota DPRD, organisasi masyarakat dan pemuda seluruh lapisan masyarakat, mari kita sukseskan pembangunan di bumi berselang serunding ini agar dapat bermanfaat dan dirasakan oleh masyarakat luas." harap Syarif.
Bertindak sebagai narasumber, Prof Dr Fahrul Rozi Sjarkowi (Rektor Unmura) dan Kepala Bappeda Provinsi Sumatera Selatan. 
Hadir dalam konsultasi publik itu, Seketaris Daerah Musi Rawas Utara, Pimpinan Bank BNI, Bank BRI, Bank Sumsel Babel, Ketua PWI Muaratar, para Asisten, staf ahli dan kepala perangkat daerah, dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Musi Rawas Utara.

Kepala Bappeda Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) Erwin Syarif  mengatakan sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 Tentang tata cara perencanaan, Pengendalian Sedan Evaluasi pembangunan daerah serta tatacara evaluasi rancangan peraturan daerah, tentang pembangunan jangka panjang daerah, serta tata cara perubahan rancangan pembangunan jangka panjang daerah, rencana pembangunan jangka menengah daerah dan rencana kerja pemerintah daerah.

“Sesuai dengan pasal 80 disebutkan bahwa rencangan awal RKPD dibahas dengan kepala organisasi perangkat daerah OPD dan pemangku kepentingan dalam forum konsultasi publik untuk memperoleh masukan dan seran." ujar Erwin.

Dikatakannya tujuan rapat konsultasi adalah menjaring aspirasi terhadap rumusan tema RKPD dan menghimpun aspirasi para pemangku kepentingan terhadap prioritas dan sasaran pembangunan serta dapat menghasilkan pedoman bagi seluruh perangkat daerah dalam penyusunan rencana kerja (Ranja) bagi perangkat daerah.

“Hendaknya nanti konsultasi publik ini menjadi forum yang menentukan dan menyatukan persepsi serta pemahaman bersama, tenteng Arah kebijakan pembangunan dengan mengedepankan skala prioritas pembangunan daerah agar merekomendasikan usulan masyarakat secara efektif, cermat dan terencana sehingga keperluan masyarakat dapat dipenuhi secara bertahap dan merata," pungkasnya.(zm)
×
Berita Terbaru Update