Notification

×

Tag Terpopuler

500 Ineks Redbull Gagal Beredar

Wednesday, March 11, 2020 | Wednesday, March 11, 2020 WIB Last Updated 2020-03-11T03:34:54Z
Kedua Tersangka Pengedar Narkoba Jenis Ineks Saat Diinterogasi Oleh Kapolres Banyuasin, Akbp Danny A Sianipar Sik (foto/adm)
BANYUASIN, SP -  Satresnarkoba Polres Banyuasin meringkus dua tersangka pengedar narkoba jenis ineks yakni Lezi Efriansyah (29) serta Juanidi (29) warga Desa Muara Telada Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba, Sabtu (7/3) lalu sekira pukul 17.00 WIB.

Selain itu, turut diamankan barang bukti sebanyak 500 butir ineks berlogo redbull warga hijau berat 211,25 bruto. Namun diperkirakan ada 10 butir ekstasy yang sudah dalam keadaan hancur berupa serbuk sehingga ada 490 butir yang diamankan.

Juga ada mobil toyota avanza warn hitam B 8885 TU, dua ponsel. Atas mengedarkan barang haram tersebut, kedua tersangka harus menginap di Mapolres Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. 

Kapolres Banyuasin AKBP Danny A Sianipar Sik menjelaskan kepada awak media jika penangkapan terhadap kedua tersangka ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang masuk ke Satresnarkoba Polres Banyuasin. 

“Ada laporan yang masuk ke kami jika ada pengiriman narkoba ke wilayah Rantau Bayur Banyuasin yang beradal dari Kabupaten Muba," ujar Kapolres didampingi Kasat Resnarkoba AKP Widhi Andika Darma SH SIk saat gelar jumpa pers di Mapolres Banyuasin, kemarin.

Dari laporan masyarakat tersebut, anggota satnarkoba Polres Banyuasin langsung menindaklanjutinya dengan melakukan penyelidikan lebih lanjut di Jalan Desa Lebung-Lubuk Saung Kecamatan Banyuasin III, Banyuasin. “Karena dilokasi itu informasinya tersangka akan melintas," sambung dia.

Saat itu anggota satnarkoba melihat mobil yang dicurigai membawa narkotika jenis ineks melintasi lokasi itu."Akhirnya anggota mengejar, dan menghadang mobil itu sampai akhirnya berhenti, " beber dia. 

Kemudian anggota memeriksa kedua tersangka, namun tidak ditemukan barang bukti narkoba. Tapi akhirnya anggota memeriksa kedua tersangka, dan mengakui membawa narkotika jenis ineks yang disimpan di bawah jok mobil bagian belakang yang sudah dimodifikasi.

“Awalnya mereka (kedua tersangka) mencoba mengelabui petugas, tapi kita terus periksa intensif. Akhirnya mereka kooperatif dan menunjukan lokasi dimana narkoba tersebut mereka simpan," ungkapnya.

Selanjutnya kedua tersangka beserta barang bukti diamankan ke Mapolres Banyuasin untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatan keduanya, akan dikenaikan pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup denda 10 milyar atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun, denda paling sedikit Rp 2 milyar dan paling banyak Rp10 Miliar. “Pengagalan pengiriman ekstasy ini, kita berhasil menyelamatkan 1.000 jiwa," pungkas dia. (Adm)
×
Berita Terbaru Update