![]() |
MUBA, SP - Supriyanto Alias Lamto (34) warga Kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) ditangkap unit Reskrim Polsek Babat Supat Resort Muba diduga pengedar Narkoba jenis Sabu - Sabu.
Supriyanto alias Lamto (34) berhasil diamankan diwilayah Dusun 7 kecamatan Babat Supat Kabupaten Musi Banyuasin tepatnya di belakang rumah Jhoni Prima.
"Pelaku ditangkap saat polisi mendatangi tempat tersebut, satu persatu kita geledah hingga pelaku Lamto kita tangkap dengan ditemukan barang bukti," jelas Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya mArkus Pinem SIK melalui Kapolsek Babat Supat Iptu Indra Wenni Asahi SH, Senin (23/3/2020).
Lebih lanjut Indra menjelaskan, penangkapan ini berawal ketika polisi yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Babat Supat Ipda Azhari Purnama SH bersama anggota melakukan penyelidikan ditempat orang kumpul - kumpul hingga larut malam, terlebih malam ninggu karena diduga menjadi tempat peredaran narkoba.
"Pada saat penggeledahan, ada beberapa orang sedang kumpul. Lalu, satu persatu kita geledah, hingga pada tas pelaku pengedar didapat narkoba jenis sabu," imbuhnya.
Dari penggeldahan, didapat 5 buah plastik bening klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Shabu seberat bruto ±1,02 gram, 1 botol warna kuning merk CDR, 1 tas warna hitam, 1buah HP Merk Xiaomi warna hitam.
"Dari hasil intrograsi humas pada pelaku, bahwa ia telah melakukannya sudah cukup lama karena tergiur keuntungan yang besar," pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (ch@)