Notification

×

Tag Terpopuler

Jatah Dipakai Dana Pileg

Wednesday, March 18, 2020 | Wednesday, March 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T02:25:26Z
Elfin Mz, Terdakwa Kasus Korupsi Bupati Muara Non Aktif, Ahmad Yani, Saat Menyampaikan Keterangan Di Hadapan Majelis Hakim, Kemarin (foto/fly)
- Istri dan Anak Wabup Muara Enim

- Juarsah Terima Rp 3 Miliar

PALEMBANG, SP
– Pengadilan Tipikor Palembang kembali menggelar sidang dugaan korupsi yang menjerat Bupati Muara Enim non akrif, Ahmad Yani. Hakim Tipikor Erma Suharti SH MH mengagendakan mendengarkan keterangan khusus salah satu terdakwa, Elfin MZ Muchtar (35) selaku Kepala Bidang (Kabid) Jalan dan Jembatan Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim, Selasa (17/3) kemarin.

Adapun menurut keterangannya dihadapan majelis hakim terdakwa dengan didampingi penasihat hukum Gandhi Arius SH MH, Elfin MZ menyebutkan bahwa ada sebanyak 116 paket proyek kegiatan pembangunan jalan dan jembatan yang dibahas dalam anggaran di DPRD Kabupaten Muara Enim.

"Terhadap paket proyek tersebut, tugas saya hanya menjadi pengawas yang ditugaskan langsung oleh kepala dinas PUPR Muara Enim kala itu pak Ramlan Suryadi,” jelas Elfin MZ mengawali keterangannya.

Selanjutnya, diluar dari jabatannya selaku Kabid dirinya juga menjelaskan sebagai ketua Penerima Pekerjaan, tim teknis jasa konstruksi yang kesemuanya itu itu sudah berdasarkan Surat Keputusan dari Kadis PUPR Muara Enim.

"Setelah itu saya diminta untuk mencarikan kontraktor yang akan mengerjakan beberapa proyek tersebut diantaranya yakni milik Robby Okta Fahlevi, Thamrin dan Effendi yang mulia,” tambah dia. 

Lalu, Elfin menambahkan, rekan kontraktor tersebut meminta untuk menghubungkan dirinya kepada Bupati Ahmad Yani serta memfasilitasi kontraktor tersebut dengan tujuan untuk bersilaturrahmi.

“Kemudian pada awal Januari 2019, dia dipanggil Ahmad Yani di rumah dinas, saat itu ada Ramlan membicarakan kegiatan proyek pekerjaan di 2019. Bupati minta menghubungi Robbi atau siapa saja yang bisa mengerjakan kegiatan tersebut, perintahnya kordinasikan dengan Ramlan untuk memberikan pekerjaan di Dinas PUPR Muara Enim,” sebut Elfin.

Namun terkhusus untuk fee proyek 25 anggota DPRD, Bupati Muara Enim berdasarkan kesepakatan antara Bupati dan DPRD, diberikan jatah masing-masing anggota uang sebesar Rp 200 juta, hingga jumlah seluruhnya khusus untuk anggota DPRD sebesar Rp 5,6 miliar.

"Uang tersebut diberikan secara bertahap yang mulia, ada yang diberikan sebelum pemilu legislatif dan sesudah Pemilu Legislatif,” beber Elfin.

Selain itu, terdakwa Elfin juga merincikan aliran dana dugaan suap juga diberikan kepada Bupati Ahmad Yani senilai Rp 2,6 miliar, ditambah tanah senilai Rp 1,5 miliar dan dua unit mobil, untuk Wabup Juarsah Rp 3 miliar, untuk Kadis PUPR Ramlan Rp 1,3 miliar.

"Namun khusus untuk Wabup Juarsah nominalnya memang besar dari bupati dikarenakan saat itu pak Ahmad Yani menyampaikan bahwa istri dan anak wabup ikut nyaleg jadi dia perlu uang yang banyak,” tegas dia.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, majelis hakim kembali akan melanjutkan sidang pada dua pekan depan dengan agenda mendengarkan pembacaan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK RI Roy Riyadi SH dan Ridwan SH. (Fly)
×
Berita Terbaru Update