![]() |
- Seorang wanita Warga Betung Turut di Amankan
MUBA, SP - Baru tiga tahun menghirup udara bebas, akhirnya
Residivis kasus pembunuhan tahun 2011 kembali berurusan dengan aparat
kepolisian sektor Babat Supat Resor Muba. Tersangka diringkus terkait
Kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan pendek dan juga sebagai bandar
narkoba wilayah Babat Supat.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM SIK
melalui Kapolsek babat supat IPTU Indra Weni Asahi SH membenarkan
penangkapan terhadap tersangka, "masih dalam penyidikan kita untuk
kejenjang proses selanjutnya," beber Indra Wenni pada humas, Kamis
(19/03/2020).
Lebih lanjut menurutnya, tersangka bernama Sudirman (33)
yang merupakan warga Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat
Kabupaten Muba. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, barang bukti
miliknya berupa sepucuk senjata api rakitan Laras pendek dan 2 butir
peluru turut diamankan. Saat penangkapan pelaku sedang berada di bengkel
motor Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat, rabu (18/3/2020).
Indra juga menjelaskan, berkat laporan masyarakat bahwa ada
mantan residivis membawa senpi sekaligus sebagai bandar narkoba,
langsung ditanggapi cepat dan betul saat ditempat melihat tersangka yang
sedang memperbaiki sepeda motornya langsung dilakukan penangkapan
bersama seorang wanita bernama Nabila Yuliandri.
Kronologis penangkapan, saat dilakukan penggeledahan,
tersangka berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan tak diindahkan,
akhirnya tindakan tegas dan terukur unit reskrim langsung melumpuhkan
tersangka dengan menebak kaki sebelah kanan tersangka. Saat di
intrograsi, tersangka mengaku berada di bengkel bersama seorang wanita
bernama Nabila Yuliandri (23) warga Tebing Jaya Kecamatan Betung
Kabupaten Banyuasin yang berjarak 10 meter yang akhirnya turut
diamankan, karena saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan ditemukan
barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu buah plastik
klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu
berat bruto ±0,15 gram, satu buah Pirek kaca yang diduga didalamnya
berisikan sisa sisa Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto± 1gram,
lima buah Plastik bening, satu buah kotak plastik watna kuning yang
diselipkannya didalam BH tersangka serta uang hasil penjualan narkoba
sebesar Rp.248.000,- terdiri dari pecahan 100rb sebnyak 2 lembar,
pecahan 10rb sebanyak 1 lembar, pecahan 5rb sebanyak 6 lembar dan
pecahan 2rb sebanyak 4 lembar turut diamankan.
"Barang tu punyo Sudirman pak, aku megangnyo pak," ungkap tersangka Nabila.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1)
Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan UUD
Narkotika "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," pungkas Iptu
Indra Weni. (ch@)
