Notification

×

Tag Terpopuler

Miliki Senpi dan Bandar Narkoba, Residivis Kasus Pembunuhan Kembali di Amankan

Thursday, March 19, 2020 | Thursday, March 19, 2020 WIB Last Updated 2020-03-19T08:32:18Z

- Seorang wanita Warga Betung Turut di Amankan

MUBA, SP - Baru tiga tahun menghirup udara bebas, akhirnya Residivis kasus pembunuhan tahun 2011 kembali berurusan dengan aparat kepolisian sektor Babat Supat Resor Muba. Tersangka diringkus terkait Kepemilikan senjata api (Senpi) rakitan pendek dan juga sebagai bandar narkoba wilayah Babat Supat. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP YUDHI SURYA MARKUS PINEM SIK  melalui Kapolsek babat supat IPTU Indra Weni Asahi SH membenarkan penangkapan terhadap tersangka, "masih dalam penyidikan kita untuk kejenjang proses selanjutnya," beber Indra Wenni pada humas, Kamis (19/03/2020).  

Lebih lanjut menurutnya, tersangka bernama Sudirman (33) yang merupakan warga Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat Kabupaten Muba. Dari hasil penangkapan terhadap tersangka, barang bukti miliknya berupa sepucuk senjata api rakitan Laras pendek dan 2 butir peluru turut diamankan. Saat penangkapan pelaku sedang berada di bengkel motor Desa Babat Banyuasin Kecamatan Babat Supat, rabu (18/3/2020). 

Indra juga menjelaskan, berkat laporan masyarakat bahwa ada mantan residivis membawa senpi sekaligus sebagai bandar narkoba, langsung ditanggapi cepat dan betul saat ditempat melihat tersangka yang sedang memperbaiki sepeda motornya langsung dilakukan penangkapan bersama seorang wanita bernama Nabila Yuliandri.

Kronologis penangkapan, saat dilakukan penggeledahan, tersangka berusaha melarikan diri. Tembakan peringatan tak diindahkan, akhirnya tindakan tegas dan terukur unit reskrim langsung melumpuhkan tersangka dengan menebak kaki sebelah kanan tersangka. Saat di intrograsi, tersangka mengaku berada di bengkel bersama seorang wanita bernama Nabila Yuliandri  (23) warga Tebing Jaya Kecamatan Betung Kabupaten Banyuasin yang berjarak 10 meter yang akhirnya turut diamankan, karena saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan ditemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak satu buah plastik klip kecil list merah yang berisikan serbuk kristal bening diduga Sabu berat bruto ±0,15 gram, satu buah Pirek kaca yang diduga didalamnya berisikan sisa sisa Narkotika jenis Shabu dengan berat Bruto± 1gram, lima buah Plastik bening, satu buah kotak plastik watna kuning yang diselipkannya didalam BH tersangka serta uang hasil penjualan narkoba sebesar Rp.248.000,- terdiri dari pecahan 100rb sebnyak 2 lembar, pecahan 10rb sebanyak 1 lembar, pecahan 5rb sebanyak 6 lembar dan pecahan 2rb sebanyak 4 lembar turut diamankan.

"Barang tu punyo Sudirman pak, aku megangnyo pak," ungkap tersangka Nabila.

Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 1 Ayat (1) Undang - Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Senjata Api dan UUD Narkotika "Tersangka dan barang bukti sudah kita amankan," pungkas Iptu Indra Weni. (ch@)
×
Berita Terbaru Update