Notification

×

Tag Terpopuler

Muba Dorong Penetapan Batas Desa Definitif

Monday, March 09, 2020 | Monday, March 09, 2020 WIB Last Updated 2020-03-09T02:59:17Z
Suasana rapat batas desa yang dilakukan di aula Bappeda Kabupaten Muba, Jumat (6/3/2020). (foto:ist)
- Minimalisir Konflik

MUBA, SP
– Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) gelar Rapat Penetapan Batas Desa Pangkalan Bulian Kecamatan Batanghari Leko, dengan Desa Pagar Desa, Desa Pangkalan Bayat, dan Desa Tampang Baru Kecamatan Bayung Lencir serta Desa Sungai Angit Kecamatan Babat Toman.

Bupati Kabupaten Muba, Dodi Reza Alex melalui Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Muba, Yudi Herzandi selaku pimpinan rapat menjelaskan, pertemuan ini bertujuan mendorong munculnya pemufakatan batas desa antara desa-desa yang memiliki segmen batas.

Diharapkan, hasil dari kegiatan tersebut bisa memberikan​ kejelasan terkait wilayah administratif desa sebagai ruang aktual pembangunan, serta meminimalisir terjadinya konflik-konflik akibat ketidakjelasan tata batas.

"Penetapan dan penegasan batas desa merupakan kerja strategis yang menjadi dasar dan landasan bagi pembangunan khususnya di tingkat desa. Dari 240 desa yang ada di Muba baru sekitar separuh yang sudah memiliki batas desa definitif yang ditetapkan melalui Peraturan Bupati," jelas Yudi saat pertemuan di Aula Bappeda Kabupaten Muba, Jumat (6/3/2020).

Yudi menjelaskan, luasnya wilayah dan aksesibilitas dimana sebagian besar desa-desa yang ada merupakan desa hutan menyebabkan pengesahan batas desa menjadi sebuah tantangan yang cukup berat dengan banyak kendala teknis dan non teknis yang ada.​

"Untuk itu kami apresiasi terhadap semua upaya yang dilakukan oleh berbagai pihak untuk bisa mempercepat batas definitif desa," ucapnya.

Plt Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekda Muba ini menjeaskan, penataan batas desa dilakukan melalui tiga tahapan utama sesuai dengan aturan yang berlaku (Permendagri No 45 Tahun 2016) yaitu penetapan, penegasan dan pengesahan.​

"Dalam prosesnya semua kegiatan tata batas desa harus dilaksanakan secara partisipatif dengan melibatkan semua pihak yang berkepentingan, khususnya pihak desa-desa yang berbatasan secara langsung dimana fasilitasi dan mediasi prosesnya dapat dibantu oleh Camat,"ujarnya.

Sementara, Kepala Bappeda Kabupaten Muba melalui Kabid Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah, Yuwono Aris mngatakan, Bappeda sebagai Pokja pembangunan hijau yang bertugas mengawasi kawasan pembangunan hijau di Kabupaten Muba harus berkolaborasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk penyelesaian batas desa, yaitu Dinas PMD dan Bagian Tata Pemerintahan.

"Penetapan dan penegasan batas desa diperlukan untuk kepastian pengelolaan wilayah dan sumber daya alam (SDA) yang merupakan landasan bagi perencanaan pembangunan yang efektif dengan upaya mengoptimalkan manfaat, serta meminimalkan resiko yang timbul akibat kegiatan pembangunan," bebernya.

Selain itu, ungkapnya, sejak diberlakukannya undang-undang tentang pemerintahan daerah dan undang-undang tentang desa, batas wilayah administrasi menjadikan statusnya menjadi santa penting. 

"Pada kasus-kasus dimana terdapat segmen-segmen batas desa yang berupa batas kecamatan, seperti yang akan coba kita selesaikan pada hari ini, Pemkab Muba berkomitmen untuk memberikan support berupa fasilitasi dan mediasi pada prosesnya," pungkasnya. (ch@)
×
Berita Terbaru Update