![]() |
MUBA, SP - Team Tekab 204 Polsek Bayung Lincir yang
dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan SH berhasil meringkus dua
Pengedar Narkoba, Taufik (40) dan Igo Alprinaldi (21) di Desa Mekar Jaya
Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba.
Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni SH mengatakan, kedua
tersangka merupakan pemain lama pengedar sabu - sabu.
"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan informasi
masyarakat, sesuai informasi sedang memaketin sabu. Saat kita tangkap
mereka telah selesai dan didapati narkoba dimasing - masing kantong
celana mereka,"bebernya Rabu, (18/03/2020).
Lanjut dia, dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba
berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu
sebanyak 7,25 Gram sabu siap edar untuk diwilayah Bayung lincir.
Saat penggeledahan pada pelaku Taufik di saku celana
sebelah kiri ditemukan 19 paket serbuk kristal bening dalam bungkus
plastik klip bening list merah dan dibungkus plastik ukuran 1/4 kg,
sementara dari saku celana sebelah kiri pelaku Igo ditemukan narkoba 9
paket sabu yang dibungkus rapi dalam mainan anak. "Semua barang bukti
sudah mereka akui bahwa milik mereka masing - masing yang akan diedarkan
diwilayah Bayung lincir sekitarnya," imbuhnya.
Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1)
Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,
dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ch@)