Notification

×

Tag Terpopuler

Team Tekab 204 Ringkus Dua Pengedar Narkoba

Wednesday, March 18, 2020 | Wednesday, March 18, 2020 WIB Last Updated 2020-03-18T08:06:44Z

MUBA, SP - Team Tekab 204 Polsek Bayung Lincir yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dedy Kurniawan SH berhasil meringkus dua Pengedar Narkoba, Taufik (40) dan Igo Alprinaldi (21) di Desa Mekar Jaya Kecamatan Bayung Lencir Kabupaten Muba. 

Kapolres Musi Banyuasin AKBP Yudhi Surya Markus Pinem SIK melalui Kapolsek Bayung lincir AKP Jonroni SH mengatakan, kedua tersangka merupakan pemain lama pengedar sabu - sabu. 

"Kedua pelaku kita tangkap berdasarkan informasi masyarakat, sesuai informasi sedang memaketin sabu. Saat kita tangkap mereka telah selesai dan didapati narkoba dimasing - masing kantong celana mereka,"bebernya Rabu, (18/03/2020).

Lanjut dia, dari tangan kedua pelaku pengedar narkoba berhasil diamankan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sebanyak 7,25 Gram sabu siap edar untuk diwilayah Bayung lincir. 

Saat penggeledahan pada pelaku Taufik di saku celana sebelah kiri ditemukan 19 paket serbuk kristal bening dalam bungkus plastik klip bening list merah dan dibungkus plastik ukuran 1/4 kg, sementara  dari saku celana sebelah kiri pelaku Igo ditemukan narkoba 9 paket sabu yang dibungkus rapi dalam mainan anak. "Semua barang bukti sudah mereka akui bahwa milik mereka masing - masing yang akan diedarkan diwilayah Bayung lincir sekitarnya," imbuhnya.

Atas perbuatannya kedua pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. (ch@)
×
Berita Terbaru Update