Notification

×

Tag Terpopuler

Anak Bawah Umur Dianiaya Bibi Kandung

Sunday, April 12, 2020 | Sunday, April 12, 2020 WIB Last Updated 2020-04-12T04:29:39Z
Kapolres Pagaralam,AKBP, Dolly Gumara, SIK, SH, MH
PAGARALAM, SP - TGA, (7), Warga Rimba Candi RT 1 RW 02 Kelurahan Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam mengalami luka robek di kening, sebelah kanan dan kiri, dan luka robek di kepala bagian atas bahkan hampir meregang nyawa karena dianiaya pelaku inisial AT, (33), tak lain merupakan bibi kandungnya.

Anak yang masih dibawah umur tersebut saat ini dalam perawatan intensif di RSUD Besemah karena luka yang dideritanya.

Sementara, AT sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Kapolres Pagaralam AKBP. Dolly Gumara SIK. SH.MH melalui Baur Humas Polres Pagaralam. Paino, Minggu, (12/04), ketika dihubungi membenarkan adanya percobaan pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban mengalami luka berat."Ya memang ada penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 338 jo 53 dan atau 351 ayat 2 KUHP", ujarnya.

Pelapor yang merupakan ayah korban sudah membuat laporan polisi Nomor : LP/ B-24/IV/2020/Sumsel/Pagaralam tanggal 8 April 2020. Atas nama, Ariyanto, (43), warga Rimba Candi RT 1 RW 02 Kelurahan  Rimba Candi Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, pristiwa terjadi pada, Rabu, (8/4), ketika, TGA, (korban), AT, (pelaku), serta, BMA, (saksi), anak pelaku pergi kekebun milik pelaku yang tidak jauh dari kediaman pelaku. Sesampai dikebun, BMA dan TGA bermain layaknya anak-anak seusia mereka. Selang beberapa menit kemudian, pelaku menghampiri BMA, (saksi), dan TGA, (korban) yang sedang bermain seraya menyuruh BMA mengambil air minum di rumah. Sementara, TGA, (korban), berjalan menuju sumur yang diikuti pelaku dari belakang.

Setibanya di sumur, TGA, (korban), duduk sambil melihat ikan dan meletakan satu buah parang di sebelahnya, dan tidak lama berselang, pelaku mengambil parang tersebut, kemudian, membacok korban pada bagian kepala berkali – kali sehingga korban mengalami luka robek di kening, luka robek sebelah kanan dan kiri, dan luka robek di kepala bagian atas.

Korban yang mengalami luka parah ditemukan oleh warga yang melintas, lalu membawa ke rumah sakit sembari menghubungi  pihak berwajib.

Mendapat laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pagaralam, beserta anggota dan Kapolsek Dempo Tengah, IPDA Ramsi beserta anggota langsung menangkap pelaku dirumahnya beserta dengan barang bukti berupa pakaian yang dipergunakan tersangka yg ada bercak darahnya dan parang yang dipergunakan untuk menganiaya korban.

"Saat ini tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Polres Pagaralam untuk proses hukum, korban dan pelaku  adalah keponakan  dan bibi, motifnya pelaku dendam karena anaknya   terkadang diganggu oleh korban", pungkasnya. (Repi)
×
Berita Terbaru Update