Notification

×

Tag Terpopuler

Kejari Palembang Tahan ASN Dinas Perkimtan Kota Palembang

Friday, January 23, 2026 | Friday, January 23, 2026 WIB Last Updated 2026-01-23T14:16:12Z

 


PALEMBANG,SP - Kejaksaan Negeri Palembang melalui unit tindak pidana khusus menahan 2 Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Perkimtan Kota Palembang inisial Y dan MFR yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPPK) pada dugaan tindak pidana korupsi Belanja Bahan-bahan Bangunan dan Kontruksi Rutin ada Bidang Waskim Dinas Perkimtan Kota Palembang Tahun Anggaran 2024, Jumat (23/1/2026).


Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, M. Ali Akbar didampingi Kasi Pidsus Arjansyah Akbar dan Kasubsi A Intelijen Fachri Aditya mengatakan, pihaknya menemukan kegiatan fiktip dugaan tindak pidana korupsi pada Dinas Perkimtan Kota Palembang tahun anggaran 2024,setelah memeriksa saksi dan ahli kontruksi ditemukan fakta jika dari 131 kegiatan hanya 32 kegiatan yang dikerjakan terkait pembelian material dengan CV. Mapan Makmur bersama selaku penyedia berdasarkan kontrak kerja.


Dijelaskannya,penetapan ke dua  tersangka berdasarkan surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP- 1 /L.6.10/Fd.2/01/2026 tanggal 23 Januari 2026 yang mana Y dan MFR dikenakan  pasal Primair Pasal 603 Jo. Pasal 20 huruf c Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 20 huruf e Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.


"Keduanya dilakukan penahanannya selama 20 hari kedepan, untuk Y ditahan di Lapas Perempuan Klas IIA Palembang, sedangkan terhadap tersangka MFR ddi Rutan Klas IA Pakjo Palembang," jelasnya.


Sebelumnya dalam perkara tersebut, penyidik Pidsus Kejari Palembang telah menetapkan Agus Rizal mantan Kepala Dinas Perkimtan Kota Palembang dan Dedy Tri wahyudi selaku Direktur CV Mapan sebagai tersangka dan keduanya sudah ditahan.(*)

×
Berita Terbaru Update