![]() |
Orang Tua S, Edy Menunjukkan Surat Tanda Laporan Polisi |
Kapolres Banyuasin, AKBP Danny Ardiantara Sianipar, S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Banyuasin AKP Ginanjar saat dimintai konfirmasinya melalui whatsapp pribadinya membenarkan kalau JD telah ditangkap pada Kamis (16/04), pukul 14.00 wib.
"Pelaku telah melakukan persetubuhan dengan anak di bawah umur dan kini pelaku telah ditangkap di wilayah Tugu Hutan Larangan, di Jalan Baru pada saat tersangka sedang nongkrong. Kini pelaku telah kita amankan di Polres Banyuasin", kata Ginanjar, Jum'at, (17/4).
Kasus ini sudah dilaporkan Edy ke Unit PPA Polres Banyusin dengan Nomor : LP/ B – 78/ IV / 2020/ SUMSEL/ Res Banyuasin.
Menurut Edy, pristiwa itu bermula pada, Rabu, (26/02), sekira jam 20.00 JD Menjemput S (16) anak perempuan Edy dengan menggunakan kendaraan roda dua di rumahnya dan sejak saat itu S tidak ada kabar berita hingga 1 bulan yang diduga dibawa ke Jambi.
“Anak saya ini masih di bawah umur jadi saya tidak senang. Saya berharap kepada pihak kepolisian agar secepatmya di tindak lanjuti sesuai dengan proses hukum yang berlaku”, kata Edy dengan nada geram, Jum'at, (17/4). (Adm)