Notification

×

Tag Terpopuler

Bawaslu PALI Terapkan Bekerja di Rumah

Thursday, April 02, 2020 | Thursday, April 02, 2020 WIB Last Updated 2020-04-02T02:23:52Z
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharam
PALI, SP - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) Heru Muharam mengatakan pihaknya menerapkan sistem bekerja di rumah atau work in home dalam mencegah penyebaran virus corona atau Covid-19. Menyusul adanya keputusan KPU RI menunda tahapan Pilkada, serta surat edaran Bawaslu RI. 

"Kegiatan tahapan Pilkada ditunda artinya aktivitas yang berkaitan dengan Pilkada sepi. Untuk itu kami juga menerapkan sistem work in home, karena dengan minimnya kegiatan Pilkada, maka pekerjaan lainnya bisa dilakukan di rumah,"ungkap Heru Muharam, Rabu (1/4).

Batas waktu work in home ini kata Heru Muharam sampai ada pemberitahuan lebih lanjut dari Bawaslu RI. 

"Kita tetap menempatkan pegawai untuk piket di kantor meskipun sebagian pegawai melakukan aktivitas di rumah masing-masing. Jadi apabila ada masyarakat ingin berurusan dengan Bawaslu bisa ke kantor," tukasnya. 

Diakui Ketua Bawaslu PALI bahwa meski kegiatan tahapan Pilkada ditunda, tetapi pihaknya tetap melakukan pengawasan apabila ada pelanggaran dilapangan. 

"Sejak 31 Maret 2020 PPK dan PKD diberhentikan sementara, namun kami instruksikan apabila menemukan pelanggaran untuk melapor ke Bawaslu. Artinya sejak PPK dan PKD diberhentikan sementara pengawasan kembali ke Bawaslu. Masyarakat juga bisa melapor apabila ada pelanggaran melalui langsung ke kantor atau via online," tandasnya. 

Heru Muharam berharap dengan sistem work in home, Bawaslu PALI bisa berpartisipasi dalam memutus rantai penyebaran virus corona. 

"Kami hindari kerumunan, maka diterapkan sistem work in home. Kita berdoa dan ikhtiar supaya wabah ini cepat berlalu," harapnya. (Dharmawan) 
×
Berita Terbaru Update