Notification

×

Tag Terpopuler

BB Narkotika Dicampur Deterjen Diblender

Friday, April 10, 2020 | Friday, April 10, 2020 WIB Last Updated 2020-04-10T05:14:15Z
Prosesi Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Hasil Sitaan dari 23 Tersangka
- Sitaan Dari 23 Tersangka

PALEMBANG, SP - Barang Bukti, (BB)  narkotika jenis sabu sebanyak 26.221,39 gram dan pil extacy sebanyak 2.186 butir hasil tangkapan Polda Sumsel medio Februari-Maret 2020 dari 23 tersangka, dimusnahkan, di halaman Kantor Polda Sumsel, Kamis, (9/4), dipimpin, Dir Narkoba Polda sumsel Kombes Pol. Heri Istu Haryono.

Dir Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu Haryono, mengungkapkan, pemusnahan Narkotika ini merupakan hasil ungkap kasus anggota Satres Narkoba Polda Sumsel yaitu 10 Laporan Polisi sepanjang bulan Februari sampai dengan Maret tahun 2020, dimana didalam jaringan ini, diketahui dan berhasil ditangkap 23 tersangkanya. "Jenis sabu sebanyak 26.221,39 gram serta 2.186 butir pil ekstasi yang kita musnahkan pada kesempatan yang baik ini", ungkap Heri Istu, usai pemusnahan BB, Kamis, (9/4).

Asisten Tindak Pidana Umum Kajati Sumsel, Harli Siregar SH, mengatakan, ini merupakan bentuk sinegritas penegak hukum khususnya dalam pemberantasan tindak pidana narkotika, mulai dari penyidikan sampai dengan penuntutan dipersidangan. Bahkan, dilakukan eksekusi kepada para pelaku ini, sesuai dengan perbuatan para tersangka yang diatur pada Pasal 91 UU Nomer 35 tentang tahun 2009 Narkotika, Pasal 45 ayat 4 KUHAP. "Barang bukti pemusnahan dilaksanakan sebelum persidangan di mulai, setelah adanya surat penetapan status barang bukti", katanya. 

Tampak hadir dalam pemusnahan tersebut kabid Humas Polda Sumsel diwakili Kasubbid Multi Media AKBP Dr. Sonny Triyanto SH MH, Asisten  Bidang Tindak Pidana umum Kejaksaan tinggi Harli Siregar, SH, MH, Tim Bid Labfor Polda Sumsel AKBP Edhi S, serta Penasehat Hukum tersangka.(erik)
×
Berita Terbaru Update