Notification

×

Tag Terpopuler

Deni dan Herman Terancam Hukuman Mati

Friday, April 24, 2020 | Friday, April 24, 2020 WIB Last Updated 2020-04-24T02:37:38Z
Majelis Hakim Diketuai Abu Hanafiah Sh Mh Memimpin Sidang Kasus Kurir Narkoba Di Pn Klas 1A Khusus Palembang, Kemarin (foto/fly)
- Kurir Sabu Seberat 79 Kilogram

PALEMBANG, SP – Lantaran membawa narkoba jenis sabu seberat 79 kilogram, Deni Santoso (48) dan Herman (51), keduanya warga Jalan Mayor Zen Kelurahan Sei Lais, Kecamatan Kalidoni, Palembang, duduk di kursi pesakitan.

Keduanya dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, Neni Karmila di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1A KhususPalembang, Kamis (23/4) kemarin. Deni dan Herman dihadirkan dengan sidang teleconference dengan agenda pemeriksaan kedua terdakwa. 

Terdakwa Deni Santoso menyebutkan, jika dia nekat membawa barang haram tersebut atas perintah pria berinisial Yon (DPO). Yon mengajak Deni ke Batam dengan alasan hendak diberi pekerjaan.

"Sesampainya di Batam dan bertemu Yon, dia mengajak saya untuk mengantarka sabu mulanya seberat 5 kilogram saja dengan upah perkilonya Rp 5 juta,” ujar Deni dihadapan majelis hakim yang diketua Abu Hanifah SH MH.

Deni sempat bimbang menerima ajakan itu, dia pun kembali ke Palembang dan bertemu dengan terdakwa Herman. Deni pun mengajak Herman perihal tawaran pengantaran narkoba jenis sabu itu, Herman pun bersedia. 

Hal senada juga diakui oleh terdakwa Herman, ketika ditanya oleh majelis hakim mengenai siap Yon (DPO) yang dimaksud tersebut, yang langsung mengatakan bahwa Yon yang dikenal para terdakwa adalah seorang kapten kapal di Batam.

"Seingat saya Yon itu pekerjaannya sebagai kapten kapal di Batam yang mulia, saat itu sering mampir beli pempek di warung usaha saya sama istri di Batam dulu,” ungkap Herman mengaku pekerjaan sehari-hari sebagai serang speedboat.

Lalu pada 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB, kedua terdakwa berangkat dari Sungai Lais Palembang menggunakan speedboat menuju Muara Sungsang Banyuasin. Mereka pun dimita Yon untuk menghubungi ponsel pembawa sabu itu.

Kurir itu meminta keduanya menuju Tanjung Carak. Mereka pun diberi empat tas koper yang berisikan sabu, yang ternyata jumlahnya bukan 5 kilogram, melaikan 79 kilogram. Namun, belum 15 menit speedboat mereka melaju, perjalanan mereka dihentikan paksa Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut Palembang.

Saat digeledah, petugas mendapati 79 bungkus narkoba jenis sabu seberat kurang lebih 79 kilogram. Mereka berdua pun terancam pidana maksimal hukuman mati. 

Setelah mendengarkan keterangan kedua terdakwa yang bersaksi atas perkaranya tersebut, majelis hakim kembali menunda dan melanjutkan persidangan pada pekan depan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU terhadap para terdakwa. (fly) 
×
Berita Terbaru Update