Notification

×

Tag Terpopuler

Dirut PT GBU Disidang

Friday, April 03, 2020 | Friday, April 03, 2020 WIB Last Updated 2020-04-03T03:18:20Z
Direktur Utama PT Gorby Putra Utama (GBU), I Wayan Sudjasman Menjalani Sidang Perdana, Kemarin (fotoi Fly)
- Kasus Dugaan Pengerusakan Lahan

PALEMBANG, SP – Direktur Utama PT Gorby Putra Utama (GBU), I Wayan Sudjasman duduk di kursi pesakitan, Kamis (2/4) kemarin. Dia menjalani sidang perdana untuk kasus pengerusakan lahan sawit milik tokoh masyarakat Palembang, H Halim. 

Terdakwa terlihat menggunakan kemeja batik, dihadirkan dihadapan majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Sigit Kristiyanto SH MH.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU bahwa perkara tersebut telah dilakukan penyelidikan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumsel. Bermula pada Rabu, 24 Januari 2018 silam sewaktu Kepala Koordinator Keamanan PT Sentosa Kurnia Bahagia (SKB), Djoko Purnomo menerima laporan telah terjadi pengerusakan terhadap lahan milik PT SKB seluas kurang lebih 40 hektar dari total 3.860 hektar lahan sawit yang dikelola PT SKB. 

"Dimana adanya dugaan pengerusakan lahan dilakukan oleh PT GPU Desa sako Suban Kecamatan Batanghari Leko, Kabupaten Musi Banyuasin, yang bergerak di bidang jasa penambangan,” ujar Sigit membacakan dakwaan.

Sigit melanjutkan, bahwa penambangan tersebut dilakukan dengan cara mengeruk dan menggali lahan dengan menggunakan alat berat berupa ekscavator dan buldozer untuk mengambil galian batu bara, kemudian batu bara tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan berupa dump truck.

Akibat penggalian tersebut menyebabkan lahan seluas 40 (empat puluh) Hektar milik PT SKB menjadi rusak dan berlubang terbuka dengan kedalaman 40 (empatpuluh) sampai dengan 50 (lima puluh) meter seluas 6 (enam) hektare, dan tanaman kelapa sawit yang berumur 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) tahun menjadi hancur dan tidak dapat dipergunakan lagi. Ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 20 miliar.

Bahwa atas perbuatan terdakwa yang tidak dilakukan penahanan, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun.

Setelah mendengarkan pembacaan dakwaan oleh JPU, Terdakwa melalui penasihat hukumnya Sahala Panggaribuan SH dan rekan dari Jakarta akan mengajukan eksepsi terhadap dakwaan tersebut, dan sidang dilanjutkan pada Kamis, 16 April 2020 mendatang.

Ditemui usai sidang, terdakwa melalui penasihat hukumnya tidak ingin berkomentar mengenai perkara hukum yang menjerat kliennya tersebut yang terkesan menghindar."Nanti saja mas wawancaranya, untuk sementara no comment dulu,” ungkap Sahala sambil berlalu dari awak media.(fly)
×
Berita Terbaru Update