Notification

×

Tag Terpopuler

Dua Kurir Dituntut Pidana Mati

Thursday, April 30, 2020 | Thursday, April 30, 2020 WIB Last Updated 2020-04-30T02:18:42Z

PALEMBANG, SP - Sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) terhadap dua terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 79 kilogram (kg) yang ditangkap Tim Patroli Angkatan Laut Palembang di perairan Tanjung Carat digelar di PN Palembang Kelas IA Khusus, Rabu (29/4). 

Pembacaan tuntutan JPU Kejati Sumsel, Amanda, yang dibacakan jaksa pengganti Imam Murtadlo,  kedua terdakwa dihadirkan melalui sidang virtual di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Erma Suhartini melalui hakim pengganti Abu Hanafiah.

Adapun petikan tuntutan JPU Kejati Sumsel menuntut kedua terdakwa yakni Herman dan Deni Santoso dengan hukuman mati, sebagaimana terdapat dalam dakwaan kesatu pasal 114 ayat (2). 

Bahwa terdakwa, tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan melakukan percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika yakni, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I, yang beratnya melebihi 5 gram.

"Atas perbuatan kedua terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor: 35/2009 tentang narkotika, dan menuntut keduanya dihukum pidana mati," kata JPU.

Setelah mendengar pembacaan tuntutan oleh JPU, majelis hakim akan melanjutkan persidangan dua pekan kedepan, dengan agenda pembelaan (pledoi) terdakwa atas tuntutan JPU secara tertulis, melalui penasihat hukum para terdakwa Nizar Taher dan rekan dari LBH RI.

Sebagaimana diketahui, dalam dakwaan bahwa terdakwa Herman dan Deni Santoso (berkas penuntutan terpisah) pada Senin 28 Oktober 2019 sekira pukul 02.50 WIB, di atas speedboat di perairan ambang luar Sungai Musi, Kabupaten Banyuasin, Sumsel melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, dengan barang bukti sabu sebanyak 79 bungkus dengan berat keseluruhan mencapai 79 kg. 

Berawal pada 20 September 2019 sekira pukul 11.00 WIB, terdakwa Deni santoso ditelepon oleh Yun alias Yon (DPO) lalu menyuruhnya untuk berangkat ke Batam untuk diberi pekerjaan.  Kemudian, sekitar pukul 13.00 WIB, Deni menemui terdakwa Herman dan menceritakan mengenai hal tersebut. Kemudian keduanya mencari pinjaman uang untuk bisa berangkat ke Batam. 

Setelah mendapatkan pinjaman, lalu pada 25 September 2019, Deni berangkat ke Batam dan bertemu dengan Yun di Hotel Kuda Mas Batam. Saat bertemu, Yun menawarkan pekerjaan kepada Deni untuk membawa sabu dengan upah sebesar Rp5 juta per kg, dan sabu yang akan dibawa adalah seberat 3-5 kg, yang dibawa melalui jalur laut menuju ke darat, dan setiba di darat akan ada orang yang mengambilnya.

Selanjutnya, terdakwa Deni menceritakan jika Yun memberikan pekerjaan yakni untuk mengambil dan membawa sabu, kepada terdakwa Herman yang menyetujuinya. Selanjutnya, pada Minggu, 27 Oktober 2019 pukul 22.00 WIB, keduanya berangkat dari Dermaga Sungai Lais, Palembang, menggunakan speedboat menuju ke Muara Sungsang, Kabupaten Banyuasin. 

Karena kapal yang membawa sabu tersebut belum juga datang, kemudian Yun memberikan nomor ponsel orang yang membawa sabu tersebut. Setelah dihubungi terdakwa, orang tersebut menyuruh untuk menuju ke Tanjung Carat, yang nantinya kapal akan memberikan kode lampu berwarna kuning berkedip sebanyak tiga kali. 

Setelah bertemu, lalu speedboat merapat ke kapal tersebut. Selanjutnya empat orang yang berada di atas kapal tersebut melemparkan empat buah tas koper ke atas speedboat, dan kapal langsung pergi. Selanjutnya, keduanya pun berlayar kembali menuju Muara Sungsang. 

Namun, setelah berjalan sekitar 15 menit, keduanya dihentikan oleh petugas patroli Tim F1QR Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Palembang. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan dibangku speedboat, empat buah tas koper yang berisi barang bukti sabu dengan berat keseluruhan mencapai 79 kg. (fly)
×
Berita Terbaru Update